Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melalukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) berupa spanduk yang dipasang oleh caleg sebelum masuk tahapan masa kampanye.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, penertiban spanduk dilakukan di seluruh kabupaten/kota di Maluku, berdasarkan surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor 43 tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
“Bawaslu Provinsi pada 29 Agustus 2023 menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Maluku untuk melakukan pengawasan terhadap APS sesuai dengan surat edaran Ketua Bawaslu RI,” kata Subair, di Ambon, Jumat.
Ia mengaku, pengawasan yang dilakukan meliputi pencegahan dan penindakan. Pencegahan dilakukan dengan menyampaikan surat imbauan kepada pimpinan partai politik (Parpol) peserta Pemilu di wilayah masing-masing.
“Imbauan disampaikan agar masing-masing parpol peserta Pemilu memperhatikan ketentuan dan aturan terkait sosialisasi, mengingat saat ini belum masuk masa kampanye,” ujarnya.
Selain bersurat, kata Subair, Bawaslu Provinsi juga menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi persuasif agar jika ada hal-hal yang menyalahi aturan ditertibkan sendiri oleh partai atau anggota partai yang bersangkutan.
“Sementara ini penindakannya adalah menertibkan APS setelah imbauan tidak dilaksanakan sebagai upaya penegakan hukum Pemilu oleh Bawaslu,” jelas Subair.
APS yang dilarang adalah alat peraga sosialisasi yg mengandung unsur ajakan baik secara tersurat maupun tersirat. Selain itu alat peraga kampanye yang menggambarkan citra diri dan dipasang di tempat yang dilarang seperti rumah ibadah, sekolah, RS dan kantor pemerintah.
Menurutnya, Bawaslu akan terus melakukan penertiban APS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan sampai pada masa kampanye pada 28 November 2023.
“Kami juga belum mendata berapa APS yang sudah ditertibkan karena prosesnya masih berlangsung,” katanya.
Terhadap Parpol peserta Pemilu yang kedapatan spanduknya telah dipajang, Subair menambahkan, belum ada sanksi yang diberikan. “Dengan mencopot spanduk itu saja, adalah teguran bagi peserta Pemilu yang melanggar,” ucap Subair.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023