Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta pelaku usaha di daerah tersebut harus turut berperan aktif mencegah potensi tindak pidana korupsi.
"Pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama namun pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK saja," ucap Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku Pieterson Rangkorarat di Ambon, Kamis.
Hal itu disampaikan Peterson dalam Bimbingan teknis dunia usaha antikorupsi di Kota Ambon.
Menurut Pieterson, para pelaku usaha di Provinsi Maluku harus dapat menambah wawasan pengetahuan pada upaya dan risiko tindak pidana korupsi.
Pieter mengungkapkan Pemerintah Provinsi berharap pelaku dunia usaha dapat aktif berperan dalam kegiatan pencegahan korupsi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Maluku juga berterima kasih kepada kalangan dunia usaha, baik itu BUMN, BUMD, sektor swasta dan asosiasi wilayah provinsi Maluku yang telah berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan ini,” katanya.
Senada dengan Pieterson, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang dipercaya memberantas korupsi pihaknya menyadari sepenuhnya pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri sehingga perlu peran serta masyarakat khususnya dunia usaha.
Ia menekankan pentingnya implementasi nilai integritas dan nilai-nilai anti korupsi dalam lingkungan sehari-hari, lingkungan kerja, dan masyarakat dapat memotivasi para pelaku usaha untuk taat asas dan taat aturan hukum.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha," katanya.
Ia menambahkan hal itu dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas, dan bersama-sama berkomitmen mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha.
Hadir pada kesempatan itu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pelaku Usaha, BUMN/BUMD, dan unsur lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama namun pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK saja," ucap Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku Pieterson Rangkorarat di Ambon, Kamis.
Hal itu disampaikan Peterson dalam Bimbingan teknis dunia usaha antikorupsi di Kota Ambon.
Menurut Pieterson, para pelaku usaha di Provinsi Maluku harus dapat menambah wawasan pengetahuan pada upaya dan risiko tindak pidana korupsi.
Pieter mengungkapkan Pemerintah Provinsi berharap pelaku dunia usaha dapat aktif berperan dalam kegiatan pencegahan korupsi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
“Pemerintah Provinsi Maluku juga berterima kasih kepada kalangan dunia usaha, baik itu BUMN, BUMD, sektor swasta dan asosiasi wilayah provinsi Maluku yang telah berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan ini,” katanya.
Senada dengan Pieterson, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang dipercaya memberantas korupsi pihaknya menyadari sepenuhnya pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan sendiri sehingga perlu peran serta masyarakat khususnya dunia usaha.
Ia menekankan pentingnya implementasi nilai integritas dan nilai-nilai anti korupsi dalam lingkungan sehari-hari, lingkungan kerja, dan masyarakat dapat memotivasi para pelaku usaha untuk taat asas dan taat aturan hukum.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha," katanya.
Ia menambahkan hal itu dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas, dan bersama-sama berkomitmen mewujudkan budaya antikorupsi di lingkungan dunia usaha.
Hadir pada kesempatan itu, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pelaku Usaha, BUMN/BUMD, dan unsur lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023