Dua terdakwa kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu, dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Orpha Martina dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
"Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata majelis hakim.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum karena tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Menetapkan barang bukti berupa 12 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening seberat 238,09 gram dan rampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Megy Parera yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama delapan tahun penjara serta denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kedua pelaku diamankan polisi pada Jumat, (24/2) 2023 sekitar pukul 07.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
JPU menyebutkan, dari tangan pelaku tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 12 paket ganja kering yang dibungkus di dalam plastik kresek.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon diketuai Orpha Martina dan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
"Menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," kata majelis hakim.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap kedua terdakwa yaitu Fadli Rumfot dan Karno Manuhutu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan dan menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dihukum karena tidak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Menetapkan barang bukti berupa 12 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik bening seberat 238,09 gram dan rampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku Megy Parera yang dalam persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama delapan tahun penjara serta denda 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Kedua pelaku diamankan polisi pada Jumat, (24/2) 2023 sekitar pukul 07.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2023 bertempat di Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).
JPU menyebutkan, dari tangan pelaku tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk 12 paket ganja kering yang dibungkus di dalam plastik kresek.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023