Ambon (ANTARA) - Dua terdakwa kasus narkotika golongan satu jenis ganja kering, masing-masing Glen Pattiwael dan Petrus Weredity, mengaku membeli tiga paket ganja dari rekan mereka, Segal, seharga Rp300.000 untuk dikonsumsi.
"Yang membeli tiga paket ganja adalah terdakwa Glen di kawasan Gudang Arang, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe," kata terdakwa Petrus, di Ambon, Kamis.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Jimmy Wally didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Kedua terdakwa mengaku ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Kamis, (22/8) 2019 sekitar pukul 19:30 WIT
Awalnya terdakwa Glen menjemput Petrus alias Indro di kompleks perumahan Karangpanjang, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) lalu keduanya berjalan menuju kawasan Gudang Arang untuk menemui rekannya bernama Segal.
Namun rencana perjalanan mereka sudah diketahui polisi yang mendapatkan informasi kalau terdakwa Glen akan membeli narkotika jenis ganja kering untuk dikonsumsi bersama rekannya Indro.
Polisi kemudian membuntuti keduanya dan akhirnya menangkap terdakwa saat sedang mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak di SPBU Pohon Puleh.
Dari hasil penggeledahan didapatkan tiga paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi dan disisipkan dalam sebuah dos rokok.
JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin menjerat kedua terdakwa melanggar pasal 111 serta pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman antara empat sampai lima tahun.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum.