Ambon (ANTARA) - Putusan kasasi Mahkamah Agung RI meringankan hukuman penjara terhadap Cahiril Anwar Tuanaya dan Iskandar Rolobessy dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.
"MA mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan sebagai penasihat hukum dan putusan untuk Chairil selama 1,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan," kata penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan di Ambon, Kamis.
Menurut dia, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Ambon nomor 144/PID.SUS/2022, terdakwa Chairil divonis 2,5 tahun penjara denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa Chairil selama empat tahun dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Kemudian masa hukuman penjara untuk terdakwa Iskandar Rolobessy yang diputuskan MA turun menjadi 3,5 tahun setelah divonis penjara selama lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan pada akhir 2022.
"Putusan majelis hakim PN Ambon tahun lalu lebih berat dari tuntutan JPU Kejati Maluku Senia Pentury yang menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan," jelas Dino.
Dia mengatakan, tingginya putusan majelis hakim PN Ambon dirasakan terlalu berat dari tuntutan JPU dan barang buktinya berupa dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dengan berat di bawah gram.
"Makanya kami selaku penasihat hukum melakukan upaya banding ke PT Ambon dan kasasi ke MA RI dan dikabulkan," tandasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan kasasi MA ringankan dua terdakwa kasus narkoba di ambon