Ambon (ANTARA) - Putusan kasasi Mahkamah Agung RI meringankan terdakwa Pujangga Akbar Kasih dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba menjadi satu tahun dan enam bulan penjara dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama maupun tingkat dua yang menghukum terdakwa selama lima tahun penjara.
"Terdakwa Pujangga awalnya divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan putusan tersebut juga diperkuat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Ambon," kata Penasihat Hukum terdakwa, Dino Huliselan di Ambon, Selasa.
Dino yang juga selaku Direktur Lembaga Humanum Maluku menyebutkan kliennya didakwa jaksa penuntut umum (JPU) bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kemudian putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan terbukti melanggar Pasal 111 UU Narkotika dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon.
"Namun saat dilakukan upaya hukum luar biasa berupa kasasi ke MA RI, klien kami terbukti melanggar Pasal 127 UU Narkoba, sehingga masa hukumannya berkurang," ujar Dino.
Baca juga: Putusan kasasi MA ringankan dua terdakwa kasus narkoba di Ambon
Terdakwa Pujangga Akbar Kasih ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada Sabtu (21/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIT, bertempat di samping Masjid Al Mustaqim Asmil Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Yang bersangkutan ditangkap polisi berdasarkan informasi dari informan.
"Saat ditangkap, polisi menemukan lima paket kecil ganja (1,92 gram) di dalam sebuah bungkus rokok yang disimpan dalam saku celananya," ucap Dino.
Terdakwa membeli ganja dari saudara Yasin Liem seharga Rp750.000, di mana uang tersebut berasal dari hasil patungan antara terdakwa Rp350.000 dan temannya Fahmi Rp400.000, namun akhirnya ditangkap.
Kemudian hasil tes urine terdakwa juga positif mengandung THC.
Baca juga: Kejagung sebut putusan MA soal kasasi Sambo sudah akomodasi tuntutan jaksa