Ambon (ANTARA) - KPU Maluku bersama DPRD Provinsi setempat tetap menunggu keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait sengketa Pileg dua caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) asal dapil Kota Ambon untuk pengisian satu kursi kosong milik partai politik (Parpol) tersebut.
"KPU pada 24 Agustus 2021 diundang komisi I DPRD Provinsi Maluku menyangkut salah satu kursi di lembaga rakyat ini yang belum terisi dan menyangkut masalah ini, KPU sudah memberikan penjelasan secara tertulis dan diserahkan ke komisi sehingga dilakukan diskusi," kata Ketua KPU Maluku, Rivan Kubangun di Ambon, Selasa.
Menurut dia, pembahasan satu jatah kursi kosong milik Partai Gerindra di DPRD Maluku ini hampir sama dengan perlakuan yang KPU lakukan untuk PDI Perjuangan.
"Untuk masalah Partai Gerindra, kita masih menunggu keputusan tetap dari Mahkamah Agung RI dan akan disampaikan juga karena ini menjadi atensi KPU RI," ujar Rivan.
Dia mengemukakan, KPU akan menyampaikan terkait laporan dan penjelasan atau petunjuk KPU RI nantinya seperti apa, dan menyangkut desakan dari Partai Gerindra, kami sudah sampaikan tadi secara perlakuan, prinsip, dan mekanismenya.
KPU juga telah menjelaskan bahwa masih ada gugatan ke MA. Jadi prinsipnya masih menunggu keputusan hukum tetap kemudian disampaikan ke KPU RI untuk menndapatkan petunjuk selanjutnya.
Kalau menyangkut keputusan Mahkamah Partai akan ada di UU tentang susunan dan kedudukan (Susduk) MPR, jadi acuannya di situ sehingga ketika ada perselisihan di Mahkamah Partai, maka nantinya para pihak akan menyampaikan hasilnya kepada Parpol sebagai perdata khusus.
Selanjutnya dari perdata khusus ini setelah keluar keputusaannya dan para pihak yang merasa tidak puas bisa melanjutkan persoalannya ke MA seperti persoalan Wellem Kurnala dari PDIPerjuangan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra juga menyatakan masih menunggu keputusan kasasi dari MA terkait persoalan yang dihadapi Partai Gerindra.
Yang dibahas ini adalah surat dari Partai Gerindra terkait pengisian calon terpilih yang prosesnya KPU juga memahaminya sudah jalan tetapi belum selesai.
"Kami tidak mempunyai kewenangan mengintervensi proses ini. Namun, karena ada surat masuk, maka komisi memfasilitasi dan mengkomunnasikan baik antara KPU Provinsi Maluku maupun dengan pengurus DPD Partai Gerindra Maluku," ujar Amir.
Karena ini dua prinsip yang berbeda, di mana yang pertama dibahas soal UU Susduk MPR dan di sisi lainnya soal UU Parpol.
"Kalau bicara UU Parpol maka persoalannya sudah selesai pada saat KPU Provinsi Maluku mengusulkan nama-nama 45 anggota DPRD setempat yang terpilih dalam Pileg 2019," ujarnya.
Tetapi kalau bicara pergantian antarwaktu anggota DPRD itu sudah menyangkut UU Susduk.
Ketika proses pengusulan nama-nama anggota DPRD terpilih berjalan dan turun SK Mendagri, hanya 43 orang legislator yang dilantik karena satu anggota asal PDI Perjuangan asal Dapil Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kabupaten Kepulauan Aru serta satu anggota asal Partai Gerindra Dapil Kota Ambon tidak ada namanya.
"Secara mekanismenya, proses dari KPU sudah selesai setelah 45 nama legislator diusulkan. Namun, muncul situasi baru yang dihadapi sekarang maka komisi mencoba mengomunikasikan dengan KPU dan meminta pandangan mereka," tandasnya.
Komisi tetap mengacu pada UU nomor 7 dan PKPU nomor 5 sehingga komisi meminta pandangan KPU dan telah disampaikan dalam rapat pada Selasa (24/8).
"Tahap terakhir sekarang adalah menunggu keputusan kasasi dari MA baru bisa dijadikan dasar untuk kebijakan lebih lanjut," tegas Amir.