Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX, Dody Wiranto menyatakan situs budaya di Banda Neira, Kabupaten Maluku Tengah akan ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya kota lama Neira.
"Situs cagar budaya di Banda Neira cukup banyak sehingga pemerintah pusat melalui direktorat perlindungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan layak ditetapkan menjadi kawasan dengan nama Kota Neira lama," Katanya di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan situs cagar budaya di Banda di antaranya Istana Mini Banda yang merupakan bekas kantor pemerintahan VOC di Banda Neira, rumah pengasingan Bung Hatta, Benteng Belgica, Benteng Nassau, dan rumah pengasingan dr. Cipto Mangunkusumo.
Rencana penetapan menjadi kawasan cagar budaya, akan dilakukan tahapan pemetaan secara geodentik.
Kawasan Cagar Budaya merupakan susunan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan, dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Rumah Pengasingan Hatta berada di samping penjara atau lapas Banda Neira, juga tidak jauh dari Benteng Belgica dan Nassau, sehingga masuk dalam satu kawasan cagar budaya.
Rumah tersebut merupakan tempat Mohammad Hatta menjalani hukuman pengasingan sebagai tahanan politik selama 6 tahun (1936 - 1942), bersama dengan tokoh nasional lain bernama Sutan Sjahrir.
BPK Wilayah XX, katanya, telah melakukan pembenahan tahap awal dengan memelihara cagar budaya Istana Mini Banda.
"Prosesnya revitalisasi sesuai jadwal akan rampung di bulan Desember 2023, untuk Istana Mini, bangunan UPTD pendidikan dan rumah Bung Hatta," Ujarnya.
Seluruh upaya, kata Dody, dilakukan agar bangunan Istana Mini terawat tingkat kerusakan tidak semakin tinggi, sehingga para wisatawan yang datang dapat melihat istana mini Banda sebagai situs sejarah yang harus dirawat dan dijaga.
Kompleks Istana Mini terdiri dari beberapa bangunan di antaranya ialah Istana Mini yang merupakan rumah dari Gubernur VOC, dermaga sebagai tempat bersandar kapal-kapal dari tamu Gubernur VOC serta ada kantor Gubernur VOC.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK XX : Situs budaya di Banda ditetapkan jadi kawasan cagar budaya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023
"Situs cagar budaya di Banda Neira cukup banyak sehingga pemerintah pusat melalui direktorat perlindungan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menyatakan layak ditetapkan menjadi kawasan dengan nama Kota Neira lama," Katanya di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan situs cagar budaya di Banda di antaranya Istana Mini Banda yang merupakan bekas kantor pemerintahan VOC di Banda Neira, rumah pengasingan Bung Hatta, Benteng Belgica, Benteng Nassau, dan rumah pengasingan dr. Cipto Mangunkusumo.
Rencana penetapan menjadi kawasan cagar budaya, akan dilakukan tahapan pemetaan secara geodentik.
Kawasan Cagar Budaya merupakan susunan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih, yang letaknya berdekatan, dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Rumah Pengasingan Hatta berada di samping penjara atau lapas Banda Neira, juga tidak jauh dari Benteng Belgica dan Nassau, sehingga masuk dalam satu kawasan cagar budaya.
Rumah tersebut merupakan tempat Mohammad Hatta menjalani hukuman pengasingan sebagai tahanan politik selama 6 tahun (1936 - 1942), bersama dengan tokoh nasional lain bernama Sutan Sjahrir.
BPK Wilayah XX, katanya, telah melakukan pembenahan tahap awal dengan memelihara cagar budaya Istana Mini Banda.
"Prosesnya revitalisasi sesuai jadwal akan rampung di bulan Desember 2023, untuk Istana Mini, bangunan UPTD pendidikan dan rumah Bung Hatta," Ujarnya.
Seluruh upaya, kata Dody, dilakukan agar bangunan Istana Mini terawat tingkat kerusakan tidak semakin tinggi, sehingga para wisatawan yang datang dapat melihat istana mini Banda sebagai situs sejarah yang harus dirawat dan dijaga.
Kompleks Istana Mini terdiri dari beberapa bangunan di antaranya ialah Istana Mini yang merupakan rumah dari Gubernur VOC, dermaga sebagai tempat bersandar kapal-kapal dari tamu Gubernur VOC serta ada kantor Gubernur VOC.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK XX : Situs budaya di Banda ditetapkan jadi kawasan cagar budaya
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023