Badan Karantina Indonesia Maluku intensif melakukan pengawasan distribusi unggas pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku.
Sesuai Undang-undang Nomor 21/2019 dan PP 29/2023, Maluku adalah salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang sudah bebas dari penyakit Avian influenza pada unggas sehingga tidak diperbolehkan masuk ke seluruh wilayah di provinsi Maluku, Kata Kepala Badan Karantina Indonesia Maluku, Kostan.
"Maluku merupakan Provinsi yang bebas Avian influenza sehingga kita intensif melakukan pengawasan distribusi unggas pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)," katanya di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan pengawasan dilakukan dengan memperketat jalur pintu masuk dan keluar di Provinsi Maluku.
Pengiriman hewan dan tumbuhan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan proses karantina dan uji laboratorium kesehatan hewan maupun tumbuhan.
"Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan di Provinsi Maluku," ujarnya.
Upaya pengawasan, saat ini telah dilakukan penambahan sembilan pintu masuk lalu lintas hewan dan tumbuhan untuk memperketat pengawasan terhadap risiko masuk dan keluarnya penyakit pada hewan dan komoditas tersebut dari dan ke Maluku.
Sebelumnya ada tujuh pintu masuk atau wilayah kerja di bawah SKP Kelas I Ambon yaitu Bandara Pattimura dan Pelabuhan Yos Sudarso, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Namlea, Pelabuhan laut Kobisonta, dan di Kantor pos.
Berdasarkan instruksi Kementerian Pertanian, maka ditambahkan sembilan wilayah kerja yaitu di Pelabuhan Namrole, Pelabuhan Wahai, Pelabuhan Bula.
Kemudian Pelabuhan Banda Naira, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Dobo, Pelabuhan Moa selanjutnya Pelabuhan Tepa, dan Bandara Tual.
"Penambahan sembilan wilayah kerja tersebut juga sebagai upaya pengawasan pengiriman hewan maupun tumbuhan dari dan keluar Maluku harus melalui pintu-pintu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," katanya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023