Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan, hingga dua pekan kampanye berlangsung, belum ditemukan adanya pelanggaran signifikan yang terjadi.

"Hingga hari ini, terhitung sudah 14 hari kampanye berjalan. Kami belum menemui pelanggaran yang signifikan sejauh tahapan itu berlangsung," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair, di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, hal ini lantaran pelaksanaan kampanye belum berjalan megah, sehingga tingkat pelanggaran pun belum terlalu serius. Meski begitu, apapun hasil pengawasannya, Bawaslu akan tetap melakukan pertanggungjawaban ke publik.

Tim pengawas Bawaslu tentunya terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap aktivitas kampanye para kandidat dan partai politik.

Tidak ditemukan adanya pelanggaran hingga saat ini mencerminkan komitmen para peserta pemilu untuk mematuhi aturan dan etika kampanye yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Maluku: surat suara Pemilu sudah terdistribusi ke 11 kabupaten kota

"Kami sementara merekap semua laporan dari teman-teman di lapangan. Dan hasilnya akan kami sampaikan ke publik," ujarnya.

Dalam laporan itu akan berisi peta kampanye, berapa calon dewan perwakilan daerah (DPD) yang sudah berkampanye, pelanggaran kampanye dan lain sebagainya.

"Kalau yang sudah saya lihat, ada laporan bahwa dari 14 calon anggota DPD RI, baru satu calon yang melakukan kampanye," ungkapnya.

Ia melanjutkan, Bawaslu akan mengawasi setiap tahapan kampanye yang dilakukan. Karena pada tahapan ini, tidak bisa dilakukan sesuai keinginan peserta pemilu, melainkan ada aturannya.

Bawaslu tetap menjalankan peran pengawasannya secara cermat guna menjamin terlaksananya pemilihan umum yang adil, jujur, dan transparan.

"Misalnya fokus kampanye untuk DPR RI itu dimana, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota itu dimana. Kami bikin laporan dulu baru kami sampaikan ke media," ucapnya.

Sebelumnya, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024.

Baca juga: Bawaslu Maluku gandeng Ormas OKP dan BEM deklarasi awasi pemilu

Pewarta: Winda Herman

Editor : Moh Ponting


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023