Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon mengusulkan 38 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Dari sebanyak 38 narapidana Rutan Ambon, 37 orang diusulkan mendapat RK-I, sedangkan satu orang diusulkan mendapat RK-II," ucap Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Ambon Rido Sahertian di Ambon, Maluku, Rabu (13/12).
Dia mengatakan hal itu menindaklanjuti Surat Kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Nomor: W28-PK.05.04-5330 tanggal 8 November 2023 tentang pelaksanaan pemberian RK Hari Raya Natal tahun 2023 kepada narapidana dan anak."Ini instruksi langsung melalui surat oleh Kanwil Kemenkumham Maluku sebagai kado untuk mereka yang merayakan Natal Di Rutan Kelas IIA Ambon," katanya.
Ia menjelaskan dari usulan remisi khusus 38 orang yang akan mendapatkan remisi dengan besaran 15 hari sebanyak 21 orang, remisi khusus satu bulan sebanyak 16 orang, serta RK-II atau bebas sebanyak satu orang.
“Direncanakan penyerahan SK remisi khusus kepada yang berhak menerimanya pada tanggal 25 Desember bertepatan dengan Hari Natal 2023,” katanya
Terkait dengan hal itu, ia mengatakan, remisi khusus Natal merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sahertian mengatakan bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi khusus, karena belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diharap tetap berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran apapun.
"Dan nantinya kalau ada yang memenuhi persyaratan kami akan melakukan pengusulan lagi, karena usulan remisi khusus ini belum ditutup," katanya.
Berdasarkan data terakhir, Rutan Kelas IIA Ambon dihuni 335 narapidana.
Pihak Rutan Kelas IIA Ambon terus melakukan pengawasan di seluruh area rutan guna memastikan kondisinya aman dan proses pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) berjalan dengan baik.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2023