Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) mengingatkan seluruh peserta pemilu untuk menghindari politik uang yang saat ini menjadi salah satu permasalahan yang menjadi prioritas pengawasan di setiap pesta demokrasi.

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris dihubungi, Minggu, mengatakan, secara kelembagaan secara tegas memperingatkan peserta pemilu, agar tidak melakukan praktik politik uang dalam Pemilu pada saat masa kampanye, masa tenang dan pada saat hari pemungutan suara karena sanksi pidana menanti bagi pelaku politik uang sebagaimana diatur UU Nomor 7 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, mewanti-wanti dan secara tegas  peserta pemilu agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.

Sanksi tegas tentang politik uang  dalam Pasal 523 ayat (1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf j, sementara pidana dan dendanya sesuai pada pasal 523 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sedangkan, di ayat 2 pasal yang sama juga menjelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2). Sementara untuk pidana dan dendanya sesuai dalam pasal 523 ayat 2 (dua) mengatakan,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Begitu pula di ayat (3) pasal yang sama pun menjabarkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dipidana dan denda sesuai pada pasal 523 ayat (3) dijelaskan bahwa,dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

"Kami tentu bakal menindak secara tegas melalui Gakkumdu terkait pelanggaran politik uang jika terjadi di lapangan" kata Ahmad.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024