Polres Halmahera Utara, Maluku Utara (Malut) melalui jajaran Polsek Tobelo Selatan telah menggerebek dua lokasi produksi minuman keras jenis Captikus di lokasi berbeda di Kecamatan Tobelo Timur.
Kapores Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru saat dihubungi, Minggu, mengatakan, dalam operasi tersebut personel Polsek Tobelo Selatan menyasar tempat-tempat yang menjual dan memproduksi minuman beralkohol jenis captikus yang berada di dua lokasi berbeda yakni di Dusun I dan Dusun III Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Timur Wilayah Hukum Polsek Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Ungkap Kasi Humas.
"Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo Selatan Ipda Frangki Waisapy, SH, bersama personel Polsek," ungkap kasi Humas.
Tim Operasi yang dipimpin Kapolsek Tobelo Selatan menemukan tempat penyulingan miras di dua lokasi yang berbeda dalam satu wilayah desa yang sama yaitu lokasi pertama dengan pemiliknya Berinisial MIR (23) Warga Tobelo Timur, miras jenis captikus yang ditemukan berjumlah 1 galon 25 liter. Lokasi kedua dengan pemilik berinisial ED (43) juga Warga Tobelo Timur Miras Jenis Cap Tikus yang di temukan 1 Galon berukuran 25 Liter.
"Dalam kegiatan Operasi tersebut Kapolsek Tobelo Selatan dan Personil langsung melakukan Pemusnahan Minuman Keras yang masih berada dalam wadah atau tempat penyulingan pembuatan Minuman Keras Jenis Cap Tikus di kedua lokasi dimaksud." tutup Kasi Humas.
Sementara itu, Polda Malut sebelumnya berhasil menyita ratusan kantong minuman keras (miras) dari berbagai jenis pada hari pertama hingga hari keempat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kie Raha I 2024 menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono menambahkan, sebanyak ratusan plastik dan puluhan botol serta kaleng minuman keras telah disita personel dalam operasi itu.
"Minuman keras yang diamankan ini mulai tanggal 1 hingga 5 Maret 2024. Jumlah barang bukti minuman keras yang disita mencapai 272 kantong plastik berukuran 600 ml dari jenis cap tikus, serta beberapa botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama," ujarnya.
Selain itu, terdapat juga miras jenis cap tikus akar yang disita sebanyak 15 kantong plastik dan 9 botol.
Tidak hanya itu, personel operasi Pekat juga menyita 60 botol dan 2 kaleng bir hitam, 34 botol dan 50 kaleng bir putih, serta 1 botol Black Label dan 1 botol Singleton.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Kapores Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru saat dihubungi, Minggu, mengatakan, dalam operasi tersebut personel Polsek Tobelo Selatan menyasar tempat-tempat yang menjual dan memproduksi minuman beralkohol jenis captikus yang berada di dua lokasi berbeda yakni di Dusun I dan Dusun III Desa Yaro, Kecamatan Tobelo Timur Wilayah Hukum Polsek Tobelo Selatan Kabupaten Halmahera Utara, Ungkap Kasi Humas.
"Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tobelo Selatan Ipda Frangki Waisapy, SH, bersama personel Polsek," ungkap kasi Humas.
Tim Operasi yang dipimpin Kapolsek Tobelo Selatan menemukan tempat penyulingan miras di dua lokasi yang berbeda dalam satu wilayah desa yang sama yaitu lokasi pertama dengan pemiliknya Berinisial MIR (23) Warga Tobelo Timur, miras jenis captikus yang ditemukan berjumlah 1 galon 25 liter. Lokasi kedua dengan pemilik berinisial ED (43) juga Warga Tobelo Timur Miras Jenis Cap Tikus yang di temukan 1 Galon berukuran 25 Liter.
"Dalam kegiatan Operasi tersebut Kapolsek Tobelo Selatan dan Personil langsung melakukan Pemusnahan Minuman Keras yang masih berada dalam wadah atau tempat penyulingan pembuatan Minuman Keras Jenis Cap Tikus di kedua lokasi dimaksud." tutup Kasi Humas.
Sementara itu, Polda Malut sebelumnya berhasil menyita ratusan kantong minuman keras (miras) dari berbagai jenis pada hari pertama hingga hari keempat dalam pelaksanaan Operasi Pekat Kie Raha I 2024 menjelang Ramadhan 1445 Hijriah.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Bambang Suharyono menambahkan, sebanyak ratusan plastik dan puluhan botol serta kaleng minuman keras telah disita personel dalam operasi itu.
"Minuman keras yang diamankan ini mulai tanggal 1 hingga 5 Maret 2024. Jumlah barang bukti minuman keras yang disita mencapai 272 kantong plastik berukuran 600 ml dari jenis cap tikus, serta beberapa botol besar dan kaleng miras dari jenis yang sama," ujarnya.
Selain itu, terdapat juga miras jenis cap tikus akar yang disita sebanyak 15 kantong plastik dan 9 botol.
Tidak hanya itu, personel operasi Pekat juga menyita 60 botol dan 2 kaleng bir hitam, 34 botol dan 50 kaleng bir putih, serta 1 botol Black Label dan 1 botol Singleton.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024