Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Dr Faisal Malik  menilai  APBD  2024 di Pemprov Maluku Utara (Malut) molor karena Plt Gubernur M. Al Yasin Ali tidak patuh atas arahan Kemendagri.

"Ketidakpatuhan Gubernur Malut untuk mengaktifkan empat Pejabat Pemprov Malut dan Sekprov Malut merupakan tindakan yang tidak patuh dan berdampak pada pemblokiran APBD Malut t 2024," kata dia di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, setelah melakukan perombakan dan pemberhentian sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Malut juga mendapat sorotan dari KASN, BKN dan Mendagri.

Sebab, pencopotan jabatan Sekprov Malut Samsuddin A Kadir, Kepala Inspektorat Nirwan, Kepala DPKAD Ahmad Purbaya, Kepala Bappeda Malut Sarmin dan Kepala BKD Miftah Bay merupakan tindakan kurang etis dalam berpemerintahan.

Sehingga, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memerintahkan Plt Gubernur Al Yasin Ali untuk mencabut dan membatalkan SK rolling tersebut yang tertuang dalam surat BKN. nomor 589/B.AK.02.02/SD/F/ 2024  ditandatangani kepada BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru. 

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan Plt Gubernur agar dapat menjalankan perintah Mendagri dan BKN untuk mengembalikan Samsudin A.Kadir sebagai Sekretaris Daerah definitif.

Menurut Faisal, surat Direktorat Jenderal  Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri No.100.2.2.6/2507/Otda tentang perintah pencabutan Keputusan Plt.Gubernur Malut sudah sangat tepat, jika dilihat dari segi regulasi yang ada, karena tindakan Plt.Gubernur melanggar aturan.

Sebab, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam wilayah administratif, wajib menjalankan segala perintah pemerintah pusat termasuk Mendagri .

"Tindakan pejabat publik termasuk Plt Gubernur tidak sesuai peraturan Perundang Undangan dan tidak dapat dibenarkan. Apalagi Plt.Gubernur berani membatalkan Keputusan Presiden yang mengangkat Samsudin A. Kadir sebagai Sekda Maluku Utara," ujarnya.

Plt Gubernur M.Al Yasin Ali tidak mengindahkan keputusan Mendagri ,KASN dan BKN merupakan perbuatan melawan hukum dan ini dapat di jadikan dasar untuk di berhentikan sebelum berakhir masa jabatan .

Selain itu, kata Faisal, molornya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2024 salah satu penyebab, karena Plt.Gubernur M.Al Yasin Ali tidak mengindahkan keputusan Mendagri.

"Sudah memasuki pada bulan ke empat  belum ada satupun program kegiatan yang jalan, akibat dari kelalaian dan melawan kebijakan Mendagri," ujarnya.

Sepanjang Plt.Gubernur Maluku Utara belum mengembalikan Samsudin A.Kadir pada posisi semula sebagai jabatan Sekda definitif , maka bisa terjadi APBD 2024 di blokir Mendagri, guna menghindari hal  yang tidak diinginkan kemudian hari.

Pemerintah pusat hanya mengakui Samsudin A.Kadir selaku Sekda definitif, sedangkan penunjukan Plt.Gubernur Al Yasin Ali kepada Salmin Janidi sebagai Plt Sekda dinyatakan tidak sah dan melanggar aturan.

Menanggapi hal itu  Plt Gubernur M Al Yasin Ali menyatakan pencopotan terhadap Sekprov Malut Samsuddin A Kadir dan digantikan dengan Salmin Janidi bersama empat pejabat eselon II lainnya sudah sesuai prosedur dan tidak perlu menjadi polemik.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024