Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon dalam putusan banding memperberat masa hukuman dua dari enam terdakwa tindak pidana korupsi anggaran SPPD fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku tahun anggaran 2020.
"Dari salinan putusan banding PT Ambon Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tanggal 19 April 2024 yang kami terima, untuk terdakwa Jonas Batlayeri yang merupakan Kepala BPKAD KKT dihukum 10 tahun penjara," kata tim penasihat hukum terdakwa Anthony Hatane dan Yani Tutuarima di Ambon, Kamis.
Jonas juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6.682.072.402 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp522.500.000.
Kemudian ada pengembalian uang dari sejumlah saksi lainnya sehingga total dana yang dikembalikan sebesar Rp1.381.100.000, sehingga terdakwa Jonas diwajibkan membayar kerugian keuangan negara Rp5,3 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis banding hakim Tipikor PT Ambon lebih tinggi dari vonis majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon selama lima tahun penjara.
Untuk terdakwa Kristina Sermatang yang merupakan bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 divonis empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Salinan putusan majelis hakim tingkat banding pada PT Ambon terhadap dua klien ini sudah kami terima, sementara empat terdakwa lainnya dalam satu berkas perkara belum kami terima," kata Yani Tutuarima.
Sebelumnya bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 ini divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon sehingga JPU Kejati Maluku melakukan upaya banding ke PT Ambon.
Dikatakan, masih ada empat klien dalam perkara ini yang belum diterima salinan putusannya dari PT Ambon sehingga tidak diketahui berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan.
Empat terdakwa tersebut adalah Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, serta Klementina Oratmangun.
"Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kedatangan Anthony Hatane selaku ketua tim Penasihat Hukum untuk melanjutkan perkaranya ke tingkatan kasasi atau tidak," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tipikor PT Ambon perberat hukuman dua terdakwa SPPD fiktif
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Dari salinan putusan banding PT Ambon Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT AMB tanggal 19 April 2024 yang kami terima, untuk terdakwa Jonas Batlayeri yang merupakan Kepala BPKAD KKT dihukum 10 tahun penjara," kata tim penasihat hukum terdakwa Anthony Hatane dan Yani Tutuarima di Ambon, Kamis.
Jonas juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6.682.072.402 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp522.500.000.
Kemudian ada pengembalian uang dari sejumlah saksi lainnya sehingga total dana yang dikembalikan sebesar Rp1.381.100.000, sehingga terdakwa Jonas diwajibkan membayar kerugian keuangan negara Rp5,3 miliar subsider dua tahun penjara.
Vonis banding hakim Tipikor PT Ambon lebih tinggi dari vonis majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon selama lima tahun penjara.
Untuk terdakwa Kristina Sermatang yang merupakan bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 divonis empat tahun dan enam bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Salinan putusan majelis hakim tingkat banding pada PT Ambon terhadap dua klien ini sudah kami terima, sementara empat terdakwa lainnya dalam satu berkas perkara belum kami terima," kata Yani Tutuarima.
Sebelumnya bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 ini divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon sehingga JPU Kejati Maluku melakukan upaya banding ke PT Ambon.
Dikatakan, masih ada empat klien dalam perkara ini yang belum diterima salinan putusannya dari PT Ambon sehingga tidak diketahui berapa lama hukuman penjara yang dijatuhkan.
Empat terdakwa tersebut adalah Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, serta Klementina Oratmangun.
"Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kedatangan Anthony Hatane selaku ketua tim Penasihat Hukum untuk melanjutkan perkaranya ke tingkatan kasasi atau tidak," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim tipikor PT Ambon perberat hukuman dua terdakwa SPPD fiktif
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024