Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 180 narapidana penghuni 13 lembaga pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan di Maluku mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Lebaran 1434 Hijriah/2013.

Pantauan Antara di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Kamis, ke-180 Napi mendapat remisi khusus (RK I) sebanyak satu bulan yang diserahkan secara simbolik oleh Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba di LP Kelas II A Ambon.

Khusus untuk LP Ambon yang saat ini dihuni 255 Napi mendapat remisi khusus sebanyak 88 orang.

Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Juliasman Purba pada kesempatan itu berpesan bahwa pemberian remisi khusus ini bukan hal yang gratis tetapi karena bapa dan ibu para napi mau mengikuti aturan yang ada di lembaga permasyarakatan ini.

"Renungkan itu lalu bawakan di dalam doa dan mau merubah sikap dan perilaku, agar setelah keluar dari LP stempel atau cap sebagai narapidana tidak melekat setelah bebas nanti,"ujarnya.

Saya juga yakin dan percaya, lanjutnya, bahwa bapa dan ibu selama berada di lembaga ini selalu mendengar berbagai informasi terkait LP yang ada di republik ini.

"Karena itu saya ingin berpesan lagi tolong bapa dan ibu merenung sementara masih berada di Lapas ini itu karena akibat kesalahan kita, itu yang perlu disadari,"ujarnya.

Dan kalau itu akibat kesalahan kita, lanjutnya, dan tidak perlu diingat-ingat lagi selama berada di Lapas yang terkurung ini sama juga dengan para pegawai Lapas walaupun menjalankan tugas tetapi terkurung juga bersama dengan saudara - saudara.

"Sekali lagi saya ingatkan karena perilaku yang ibu dan bapa tunjukkan selama berada disini sehingga mendapatkan remisi khusus ini dapat dipertahankan sehingga pada tanggal 17 Agustus nanti bertepatan dengan hari kemerdekaan juga akan diberikan remisi," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013