Laporan Keuangan Pemerintah (LKP) Provinsi Maluku tahun anggaran 2023 mendapatkan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Opini WTP tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP provinsi tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Senin.
Dalam paripurna tersebut, Hery Purwanto juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan di tahun 2023 di wilayah Maluku.
Menurut dia, pemeriksaan ini meliputi 12 LHP LKPD, empat LHP kinerja, tujuh LHP BTT, yang mengungkapkan 339 temuan pemeriksaan dengan 962 rekomendasi.
IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD, dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindaklanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
"Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi pemerintah provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah," ucapnya.
Hery juga menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemprov tahun 2023.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," tandasnya.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah apakah laporan keuangan telah disusun telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif.
Selanjutnya pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta pengungkapan telah memadai atau tidak.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, katanya, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD pemprov Maluku tahun 2023 telah sesuai standar akuntansi pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemda Maluku tahun 2023.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD pemprov Maluku 2023, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut realisasi belanja perjalanan dinas pada 10 SKPD tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Disdikbud Maluku.
Opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan mutlak atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.
"Hal ini perlu kami sampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," ujarnya.
Baca juga: LKP Paradigma Maluku Utara Gelar Pendidikan Politik
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Opini WTP tersebut disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Hery Purwanto saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP provinsi tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun di Ambon, Senin.
Dalam paripurna tersebut, Hery Purwanto juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan di tahun 2023 di wilayah Maluku.
Menurut dia, pemeriksaan ini meliputi 12 LHP LKPD, empat LHP kinerja, tujuh LHP BTT, yang mengungkapkan 339 temuan pemeriksaan dengan 962 rekomendasi.
IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD, dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindaklanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
"Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi pengawasan dan berguna bagi pemerintah provinsi terutama dalam menyusun kebijakan keuangan daerah," ucapnya.
Hery juga menyampaikan bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemprov tahun 2023.
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan," tandasnya.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah apakah laporan keuangan telah disusun telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, apakah sistem pengendalian internal telah berjalan efektif.
Selanjutnya pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta pengungkapan telah memadai atau tidak.
Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, katanya, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD pemprov Maluku tahun 2023 telah sesuai standar akuntansi pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.
Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemda Maluku tahun 2023.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD pemprov Maluku 2023, BPK menemukan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan 2023 dan pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut realisasi belanja perjalanan dinas pada 10 SKPD tidak sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Disdikbud Maluku.
Opini yang diberikan BPK termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan mutlak atas tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.
"Hal ini perlu kami sampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," ujarnya.
Baca juga: LKP Paradigma Maluku Utara Gelar Pendidikan Politik
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024