Komandan Distrik Militer (Dandim) 1504 Ambon Kolonel Inf Leo Octavianus mengajak semua pihak di daerah itu untuk menciptakan situasi kondusif menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Dalam upaya menjaga situasi kondusif, saya mengajak kita semua untuk menggunakan hak pilih sebaik-baiknya dan bagi ASN/TNI-Polri tentu kita jaga netralitas sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Jumat.

Hal itu disampaikannya saat memberikan sosialisasi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitas kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum atau kepala daerah, serta pemantauan situasi politik daerah di Kota Ambon.

Dalam kesempatan itu ia menegaskan bahwa bahwa TNI dan Polri tentu tidak akan berpihak pada salah satu calon manapun dan akan tetap mendukung proses pilkada agar berjalan aman dan lancar.

"Oleh sebab itu kami telah melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi yang ada untuk menjaga kondisi kota Ambon agar tetap kondusif," tutur Dandim Leo.

Dandim Leo menambahkan bahwa saat Pilkada nanti masyarakat harus menyadari bahwa meskipun berbeda pilihan, tujuan dari Pilkada itu sendiri yaitu memajukan Kota Ambon.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sesuai Surat Edaran No. 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pilkada.

Ia menyatakan, dalam surat edaran jelas bahwa mewujudkan netralitas ASN, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, maka setiap kepala daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN melalui sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi ini bukan baru sekali dilaksanakan tetapi sudah berkali -kali sebelum menghadapi pemilu serentak, pada Februari 2024.

Hasil pengawasan hanya ditemukan satu ASN yang melakukan pelanggaran dari sekian ribu ASN yang ada di kota Ambon.

"Jadi Sosialisasi ini harus dilakukan berkali-kali dan di akhir kepemimpinan saya lakukan, dan nantinya akan diteruskan oleh pejabat Wali Kota Ambon selanjutnya," katanya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan, ASN memiliki asas netralitas dan disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024