Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Wilayah Provinsi Maluku melakukan kampanye larangan  merokok saat berkendara demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

“Merokok sambil berkendara dilarang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1,” kata Pengolah Data Kehumasan dan Publikasi BPTD Maluku Mohammad Fausan Salatalohy, di Ambon, Sabtu. 

Ia mengatakan, pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat pasal 283 undang-undang LLAJ nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

“Jangan berkendara sambil merokok, karena abu dan puntung rokok dapat mengenai pengendara lain dan memicu terjadinya kecelakaan,” ujarnya. 

Selain aspek keselamatan, BPTD Maluku juga menyoroti dampak kesehatan dari merokok, terutama dalam ruang tertutup seperti kendaraan. Asap rokok dapat mengganggu pernapasan penumpang lain, khususnya anak-anak dan orang tua.

BPTD Maluku bekerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi dan penegakan aturan larangan merokok saat berkendara. "Penindakan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian,” katanya. 

Ia berharap, imbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya dan meminimalkan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kebiasaan merokok saat mengemudi. 

“Kami mengajak seluruh warga Maluku untuk mendukung kampanye ini demi terciptanya lingkungan berkendara yang lebih aman dan sehat," ajak Fausan. 

Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, serta mendukung program nasional untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024