BPJS Ketenagakerjaan Maluku menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada dua ahli waris peserta program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek)
Santunan JKM disertakan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp42 Juta diserahkan kepada ahli waris Abdul Razak Wailissa, perangkat RT/RW Desa Batu Merah dan ahli waris Calvin Titalesy, tenaga pendamping profesional Kementerian Desa, di Ambon, Selasa.
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum mengatakan santunan yang diberikan merupakan pelaksanaan tugas BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara yang memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
"Kami berupaya agar seluruh pekerja rentan nyaman bekerja di tengah risiko pekerjaan, di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus di nafkahi. Di sinilah bentuk kepedulian negara, " ujarnya.
Ia mengatakan kolaborasi dilakukan dengan pemerintah daerah, perusahaan maupun badan usaha dalam mendorong perlindungan pekerja rentan, karena belum seluruhnya pekerja rentan terlindungi.
Hingga kini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, perlindungan pekerja tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS tetapi bersama-sama semua pihak melindungi pekerja rentan.
"Besar harapan kami santunan ini bisa bermanfaat bagu ahli waris," katanya.
Selain itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan cakupan dan melindungi pekerja ketika terjadi resiko.
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah dapat mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.
"Dari sisi pemerintah dapat menurunkan angka kemiskinan, dan dari sisi keluarga penerima manfaat dapat melanjutkan kehidupan ekonominnya secara mandiri," katanya.
Selain menyerahkan santunan kepada ahli waris BPJS Ketenagakerjaan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi regulasi Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
Santunan JKM disertakan BPJS Ketenagakerjaan masing-masing sebesar Rp42 Juta diserahkan kepada ahli waris Abdul Razak Wailissa, perangkat RT/RW Desa Batu Merah dan ahli waris Calvin Titalesy, tenaga pendamping profesional Kementerian Desa, di Ambon, Selasa.
Kepala BPJAMSOSTEK cabang Maluku Sevy Renita Setyaningrum mengatakan santunan yang diberikan merupakan pelaksanaan tugas BPJAMSOSTEK sebagai lembaga negara yang memberikan jaminan sosial kepada para pekerja.
"Kami berupaya agar seluruh pekerja rentan nyaman bekerja di tengah risiko pekerjaan, di satu sisi mereka mempunyai keluarga yang harus di nafkahi. Di sinilah bentuk kepedulian negara, " ujarnya.
Ia mengatakan kolaborasi dilakukan dengan pemerintah daerah, perusahaan maupun badan usaha dalam mendorong perlindungan pekerja rentan, karena belum seluruhnya pekerja rentan terlindungi.
Hingga kini masih banyak pekerja rentan yang belum terlindungi, perlindungan pekerja tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPJS tetapi bersama-sama semua pihak melindungi pekerja rentan.
"Besar harapan kami santunan ini bisa bermanfaat bagu ahli waris," katanya.
Selain itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan dapat meningkatkan cakupan dan melindungi pekerja ketika terjadi resiko.
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah dapat mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku.
"Dari sisi pemerintah dapat menurunkan angka kemiskinan, dan dari sisi keluarga penerima manfaat dapat melanjutkan kehidupan ekonominnya secara mandiri," katanya.
Selain menyerahkan santunan kepada ahli waris BPJS Ketenagakerjaan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku melakukan evaluasi regulasi Peraturan Daerah (Perda) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024