Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy Dannari mengatakan, langkah penyidik Kejaksaan Negeri Ambon yang mendatangi gedung Puskesmas Saparua, Kabupaten Maluku Tengah bertujuan untuk mencari bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim penyidik Kejari Ambon saat ini sementara melakukan penyidikan kasus dugaan tipikor Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana JKN pada Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020-2023," kata Ardy di Ambon, Maluku, Rabu.
Sehingga proses penggeledahan oleh tim penyidik itu sudah dilakukan sejak Senin, (10/6) 2024 dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pegawai puskesmas.
Menurut dia, tim penyidik juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan dua perkara tersebut dari ruang Kepala dan Bendahara Puskesmas, sehingga masih dilakukan penelitian dan kajian mendalam.
"Proses penggeledahan di Puskesmas Saparua sendiri sesuai surat perintah penyidikan Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Khusus Bidang Kesehatan pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Kemudian dalam Pasal 3 Permenkes ini juga menyebutkan DAK Nonfisik tersebut terdiri atas BOK, jaminan persalinan, serta akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Dana BOK ini diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif yang meliputi BOK pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Puskesmas.
"Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga perkaranya sementara disidik oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon," tandasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penggeledahan di Puskesmas Saparua cari bukti dugaan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Tim penyidik Kejari Ambon saat ini sementara melakukan penyidikan kasus dugaan tipikor Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta dana JKN pada Puskesmas Saparua tahun anggaran 2020-2023," kata Ardy di Ambon, Maluku, Rabu.
Sehingga proses penggeledahan oleh tim penyidik itu sudah dilakukan sejak Senin, (10/6) 2024 dan selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah pegawai puskesmas.
Menurut dia, tim penyidik juga berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan erat dengan dua perkara tersebut dari ruang Kepala dan Bendahara Puskesmas, sehingga masih dilakukan penelitian dan kajian mendalam.
"Proses penggeledahan di Puskesmas Saparua sendiri sesuai surat perintah penyidikan Nomor PRINT-02/Q.1.10/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024," ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Khusus Bidang Kesehatan pada Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional.
Kemudian dalam Pasal 3 Permenkes ini juga menyebutkan DAK Nonfisik tersebut terdiri atas BOK, jaminan persalinan, serta akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Dana BOK ini diutamakan untuk upaya kesehatan bersifat promotif dan preventif yang meliputi BOK pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Puskesmas.
"Namun diduga terjadi penyalahgunaan anggaran, sehingga perkaranya sementara disidik oleh tim jaksa penyidik Kejari Ambon," tandasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penggeledahan di Puskesmas Saparua cari bukti dugaan korupsi
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024