Kasi Pidsus Kejari Maluku Tengah Junita Sahetapy mengatakan, berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah  2017-2019 telah dilimpahkan ke Panitera Pengadilan Negeri Ambon.

"Sudah dilakukan pelimpahan berkas beserta barang bukti dan para tersangka jadi tinggal menunggu pembentukan majelis hakim Tipikor Ambon untuk menentukan jadwal persidangan," kata Junita Sahetapy di Ambon, Sabtu.

Tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DD-ADD Negeri Haya masing-masing berinisial HW, MIT, serta RL.

Dikatakan, tersangka HW merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022, MIT selaku mantan bendahara negeri tahun 2017-2018, serta tersangka RL yang pernah menjadi bendahara Negeri Haya tahun 2019.

"Sebelumnya telah dilakukan pelimpahan berkas secara online melalui aplikasi e-berpadu dan akhir pekan ini sudah dilakukan penyerahan berkas secara langsung ke PN Ambon," ucapnya.

Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan penetapan hari sidang pada hari Senin, (24/6) 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

"Kami selaku ketua tim penuntut umum Kejari Maluku Tengah juga telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon," tandasnya.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024