Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut) mengingatkan masyarakat di Maluku  untuk mewaspadai  aplikasi melalui pesan yang menawarkan pinjaman online secara ilegal. 

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai aplikasi  pinjaman melalui online, apalagi ilegal tanpa pengawasan OJK," kata Kepala OJK Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut), Robert H.P. Sianipar  di Ternate, Rabu.

Ia menyampaikan  pinjaman online resmi biasanya   tidak menawarkan atau memberikan pinjaman melalui pesan seluler atau kegiatan tertentu yang  disebarluaskan secara massal.

Selain itu, kata Robert, pinjaman online ilegal biasanya akan  mengakses seluruh kontak dan data penting peminjam. 

Sementara  pinjaman online yang legal tidak meminta akses berlebihan, kecuali akses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone peminjam.

"Kemudian  saat peminjam telat membayar cicilan, biasanya pinjaman ilegal akan  menelepon dan meneror, sehingga kalau ada penawaran semacam itu, cermati dulu syarat-syaratnya, jangan mudah menyetujui," kata dia 

Ia menyarankan jika ada yang mengajukan pinjaman online maka berdiskusi dulu dengan anggota keluarga yang lain.

Oleh karena itu dirinya meminta agar pinjaman online yang benar-benar legal tidak meminta akses berlebihan, kecuali 3 hal. Yakni, akses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone peminjam.

Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar lebih mementingkan kebutuhan yang produktif, dibanding keinginan dan kebutuhan konsumtif. 

"Utamakan pinjaman untuk hal-hal yang produktif, dan pinjam pada lembaga keuangan yang resmi, terdaftar dan diawasi oleh OJK," katanya.

Sebab, pinjaman yang kategori legal juga sudah diatur bagaimana suku bunganya, kemudian cara-cara penagihan oleh lembaga keuangan termasuk asosiasi yang tercatat.


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024