Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku bekerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman atau MoU untuk memaksimalkan pelaksanaan penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara.
"Penandatanganan yang dilakukan ini guna mengoptimalkan, sekaligus meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi, dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara di daerah Provinsi Maluku," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Jumat.
Ia mengatakan nota kesepahaman ini mengatur dalam ruang lingkup pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, dengan tujuan melakukan pemulihan atas penyelamatan keuangan dan kekayaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Dirinya juga menjelaskan bahwa bersama kejaksaan tinggi, pihaknya dapat melakukan kolaborasi untuk meningkatkan teknis kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Maluku, dalam bentuk kerja sama kegiatan yang efektif dan efisien.
Senada dengan Pj Gubernur Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi permasalahan hukum di wilayah Pemprov Maluku
Hal tersebut, juga sesuai dengan fungsi utama kejaksaan tinggi sebagai pengacara negara dalam penanganan masalah hukum di kementerian atau lembaga negara. Yakni bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Kejaksaan Tinggi Maluku berharap, Pemerintah Provinsi Maluku tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian masalah ataupun sengketa hukum yang dihadapi terkait dengan keperdataan dan tata usaha negara pada jaksa pengacara negara Kejati Maluku.
“Melalui kerja sama ini diharapkan sinergisitas kita terus terjalin dengan baik,” ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024