Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gai Kasuba (AGK) yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate, membantah kumpulkan uang sebanyak Rp3 miliar yang diberikan para saksi untuk sejumlah perempuan.

"Saya menganggap mereka merupakan anak-anak saya dan tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan," kata AGK saat membantah sejumlah saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Tipikor Ternate, Kamis.

Hal itu disampaikan AGK saat JPU KPK menunjukkan bukti sebesar Rp3 miliar dari 130 transaksi diberikan untuk perempuan sesuai arahan AGK uang untuk perempuan melalui saksi Eliya Gabrina Bachmid.

Uang yang diberikan kepada perempuan mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.

Menurut AGK, bukti-bukti transaksi yang disampaikan JPU harus diteliti karena ada angka-angka yang ganda.

Dalam sidang itu, JPU KPK menunjukkan bukti saksi Eliya Gabrina Bachmid melakukan transaksi di empat rekening dan satu diantaranya lewat BRI gunakan uang dolar 5.000 Dollar Singapura dan terdapat uang di rekening senilai Rp6 miliar.

JPU menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi untuk terdakwa AGK.

Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate dipimpin ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon didampingi empat hakim anggota masing-masing, Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo dan Samhadi itu, saksi Eliya meminta tetap sesuai BAP di hadapan penyidik KPK sebagai penghubung dan diminta bantuan oleh mantan Gubernur Malut AGK untuk membawakan wanita yang dipesankan terdakwa.

Dalam kesaksian sebelumnya, Eliya mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan AGK di hotel, kala itu, para wanita yang sudah dibawa ke kamar hotel lantas saksi meninggalkan perempuan dengan AGK di dalam kamar.

Menurut dia, dalam kamar itu berdua om haji begitu sapaan mantan Gubernur Malut AGK dengan perempuan itu selama 1-2 jam dan saksi mengakui menunggu di luar, kemudian wanita itu keluar lalu diantar saksi pulang.

Selain itu, Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mengakui, kerap AGK meminta saksi memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi, tetapi AGK akan menggantinya dengan nilai mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta untuk perempuan menemani AGK.

Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita itu nilainya mencapai Rp3 miliar dan mantan Gubernur Malut AGK biasanya bertemu dengan tiga wanita cantik mulai di hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate.

Setiap hendak mengantar wanita cantik ke AGK, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan maupun langsung ke AGK dengan memakai kode mulai dari kata Ayu maupun cinta, setelah direspons, barulah saksi Eliya menuju ke hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan AGK.

Sementara itu, saksi lainnya, Olivia Bachmid merupakan istri dari tersangka Muhaimin mengakui dalam pengurusan proyek prisma utama mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar untuk keperluan bisnis.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Gubernur Malut bantah kumpulkan Rp3 miliar untuk perempuan

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024