Ternate (Antara Maluku) - Sejumlah peserta seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota di Maluku Utara (Malut) mengadu ke Ombudsman Perwakilan Malut terkait dengan proses penyaringan yang mereka nilai tidak prosedural.

Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Sofyan Ali mengatakan di Ternate, Sabtu,pengaduan yang disampaikan terkait tidak adanya keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, dan saat ini sedang dipelajari dan diteliti apakah memang ada kesalahan yang dilakukan tim seleksi.

Menurut dia, sejak awal Ombdusman telah berkomitmen untuk mengawal proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota ini dengan membuka posko pengaduan.

"Ini semua untuk mendorong terwujudnya proses seleksi anggota KPU yang berkualitas, jujur dan bersih," katanya.

Selain itu, posko pengaduan juga dalam rangka mencegah praktek-praktek maladminitrasi dalam setiap proses penyelenggaraan pelayanan publik yang mengunakan uang negara.

Sofyan mengatakan, dalam proses pengawasan seleksi anggota KPUD kabupaten kota, Ombudsman hanya akan menitik beratkan pada proses tahapan seleksi, langkah ini penting agar tidak terjadi praktek maladminitrasi.

Menurutnya, praktek maladminitasi yang dimaksud adalah praktek seperti perbuatan melawan hukum, perbuatan melampau kewenangan, dan mengunakan wewenang untuk tujuan pribadi, serta melalaikan kewajiban dan dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten kota praktek seperti rawan terjadi.

"Kami tidak akan mencampuri kewenangan tim seleksi, tapi yang kami akan awasi adalah terkait proses seleksi itu apakah dilakukan sesuai dengan ketentuan atau tidak," katanya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2013