Penasehat hukum (PH) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) akan menyiapkan nota pembelaan terhadap Abdul Gani Kasuba (AGK) yang dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.

"Tim penasihat hukum terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) akan menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata penasehat hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rizal di Ternate, Kamis.

AGK sendiri dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut dan menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

"Selain itu, pembelaan kasus suap dan gratifikasi dengan terdakwa AGK ini, akan disampaikan tim PH dalam sidang selanjutnya dengan agenda Pledoi," kata Hairun Rizal saat dihubungi usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Hairun Rizal mengakui, selaku tim PH terdakwa, pihaknya tetap menghormati tuntutan JPU KPK yang menuntut kliennya selama sembilan tahun kurungan.

Oleh karena itu, pihaknya tetap melihat fakta-fakta persidangan yang terungkap, baik keterangan saksi maupun alat bukti tertulis dan yang telah diajukan.

Pihaknya juga akan jadikan dasar untuk mengajukan pembelaan terhadap kliennya, karena itu pihaknya telah meminta waktu selama sepekan untuk mempersiapkan nota pembelaan yang terbaik kepada kliennya untuk disampaikan pada sidang berikutnya yang akan diagendakan 30 Agustus 2024.

Dalam kasus ini dirinya mengakui, AGK didakwa JPU KPK terima suap senilai Rp4 miliar lebih sementara gratifikasi yang kurang lebih Rp10 miliar.

Lebih lanjut dirinya merincikan, suap yang diterima kliennya itu dari para pejabat dan kontraktor yang sudah terpidana, seperti Daud Ismail senilai Rp3 miliar lebih, Adnan Rp890 juta, Stevi Tomas 60 ribu dollar AS serta Kristian Wuisang dan ditambahkan Imran Yakub dengan nilai suap Rp1 Miliar lebih.

Dia mengakui, pihaknya menghormati putusan JPU dan kami akan menyiapkan nota pembelaan secara maksimal agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate menjatuhkan putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, JPU KPK, Rony Yusuf, saat membacakan tuntutan terhadap mantan Gubernur Malut, AGK di Pengadilan Negeri Ternate menuntut AGK dengan 9 tahun penjara, denda 300 juta, subsider 6 bulan, barang milik terdakwa akan disita terdakwa dibebani biaya perkara Rp7.500


 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024