Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN)  terlibat dalam tim sukses (Timses) bakal calon kepala daerah pada  pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Kita akan terus melakukan pengawasan melekat pada setiap momen yang dalam regulasi ASN dilarang, kecuali dengan syarat-syarat tertentu,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Kamis.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023, tentang netralitas bagi pegawai aparatur sipil negara yang memiliki pasangan (suami/isteri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah. 

Yakni, bagi pegawai atau aparatur sipil negara yang memiliki pasangan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan calon presiden/ wakil presiden dapat mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum. 

Dengan ketentuan sebagai berikut, diperkenankan mendampingi suami atau istri baik pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum maupun pengenalan kepada masyarakat.

Diperkenankan menghadiri kegiatan kampanye yang dilakukan oleh suami atau istri, namun tidak boleh terlibat secara aktif dalam pelaksanaan kampanye tersebut.

Diperkenankan untuk foto bersama dengan suami atau istri yang menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan/atau calon presiden/wakil presiden namun tidak mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan/dukungan.

Tidak menggunakan atribut instansi, partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota legislatif, dan atau calon presiden/wakil presiden pada masa kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

Subair mengaku siap melakukan pengawasan pencalonan termasuk  pendaftaran calon. Ia juga telah melakukan rapat koordinasi dengan jajaran bawaslu di kabupaten/kota untuk memastikan kesiapan pengawasan di kabupaten/kota.

“Selanjutnya pascapenetapan calon, pengawasan akan diperluas sampai pada media sosial,” ucap Subair. 

Bawaslu Maluku juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mereka mengetahui adanya ASN yang terlibat dalam tim sukses atau aktivitas politik lainnya. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemilihan yang adil dan transparan.

Pewarta: Winda Herman

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024