Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan pemeriksaan kayu meranti asal Namrole Kabupaten Buru Selatan yang akan dikirim ke Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Petugas BKHIT Maluku Satuan Pelayanan Namlea melakukan pemeriksaan memastikan sebanyak 3.608 barang kayu meranti asal Namrole, Buru Selatan, tidak berpotensi menyebarkan organisme penyakit tumbuhan karantina," kata Petugas Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea, Edi Karyono di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan ribuan batang kayu meranti diangkut menggunakan kapal TB Marina 2238 menuju Deli Serdang, Sumatera Utara.

Karantina Maluku, melakukan pemeriksaan fisik serta dokumen yang menjadi persyaratan wajib sebelum komoditi dilalulintaskan ke Deli Serdang.

"Setelah kami nyatakan kayu aman dan dokumen pendukung lengkap, maka ribuan kayu ini kami lakukan sertifikasi dan kami berikan sertifikat pelepasan," katanya.

Sementara itu Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman menyatakan setiap media pembawa baik Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta turunannya wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan yang diterbitkan oleh Karantina.

"Hal ini untuk memastikan media pembawa yang dikirimkan dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit Karantina,” katanya.

Kayu Meranti, katanya, menjadi primadona dalam perdagangan kayu, sehingga kayu jenis meranti memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan sangat terkenal.

Kayu Meranti dimanfaatkan sebagai kayu pertukangan, bahan konstruksi bangunan, kusen pintu dan jendela, papan lantai, mebel, jembatan maupun untuk membuat perahu.

Komoditas unggulan Pulau Buru ini semakin diminati karena harganya lebih rendah daripada jenis kayu merbau namun dengan kualitas yang tak kalah awet serta kuat.

Hal ini kemudian berbanding lurus dengan banyaknya permintaan kayu meranti dari Maluku ke berbagai daerah.

"Menyadari adanya risiko pada kayu meranti sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan, komoditi tersebut harus dipastikan bebas dari OPTK yang dapat menimbulkan kerugian, " katanya.

Ia menambahkan seluruh tindakan Karantina yang dilakukan tetap berdasar pada UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Daniel


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024