Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengajak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ambon bersama tim pemenangan agar menaati aturan kampanye.
"Berbicara tentang kampanye damai hanya ada dua hal, yang pertama yaitu memahami aturan dan menaati aturan. Jika semua orang memahami aturan, maka tentu kampanye akan berlangsung damai dan aman dan sejahtera," kata Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, Bawaslu menyampaikan beberapa hal dalam kegiatan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 15 tahun 2024.
Pertama, dalam kegiatan kampanye dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Dilarang untuk saling menghina seseorang, kelompok, suku, ras, agama pasangan calon, kemudian juga dilarang untuk saling menghasut, fitnah, adu domba satu dengan lainnya.
Selain itu juga dilarang dalam kegiatan kampanye untuk melakukan tindakan kekerasan atau ancaman antara satu dengan lainnya.
Tidak boleh juga merusak menghilangkan alat peraga kampanye, karena merusak dan menghilangkan APK ada konsekuensi pidana yang akan ditanggung.
Ia menyatakan, dalam kampanye juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Dilarang menggunakan tempat ibadah dan pendidikan sebagai sarana kampanye. Untuk tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi berdasarkan aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi hanya bisa berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, dan tidak menyampaikan kampanye yang dapat mengganggu stabilisasi keamanan," katanya.
Ia menambahkan, KPU juga akan mengeluarkan jadwal dan lokasi pemasangan APK melalui keputusan KPU yang akan diberikan ke pasangan calon untuk menjadi acuan melaksanakan aktivitas kampanye sesuai jadwal.
"Jika tidak mengikuti jadwal kampanye maka akan terjadi benturan antara pasangan calon satu dengan lain juga tim pemenangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024
"Berbicara tentang kampanye damai hanya ada dua hal, yang pertama yaitu memahami aturan dan menaati aturan. Jika semua orang memahami aturan, maka tentu kampanye akan berlangsung damai dan aman dan sejahtera," kata Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, Bawaslu menyampaikan beberapa hal dalam kegiatan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 15 tahun 2024.
Pertama, dalam kegiatan kampanye dilarang untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
Dilarang untuk saling menghina seseorang, kelompok, suku, ras, agama pasangan calon, kemudian juga dilarang untuk saling menghasut, fitnah, adu domba satu dengan lainnya.
Selain itu juga dilarang dalam kegiatan kampanye untuk melakukan tindakan kekerasan atau ancaman antara satu dengan lainnya.
Tidak boleh juga merusak menghilangkan alat peraga kampanye, karena merusak dan menghilangkan APK ada konsekuensi pidana yang akan ditanggung.
Ia menyatakan, dalam kampanye juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.
Dilarang menggunakan tempat ibadah dan pendidikan sebagai sarana kampanye. Untuk tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi berdasarkan aturan yang berlaku.
"Pelaksanaan kampanye di perguruan tinggi hanya bisa berlangsung pada hari Sabtu dan Minggu, dan tidak menyampaikan kampanye yang dapat mengganggu stabilisasi keamanan," katanya.
Ia menambahkan, KPU juga akan mengeluarkan jadwal dan lokasi pemasangan APK melalui keputusan KPU yang akan diberikan ke pasangan calon untuk menjadi acuan melaksanakan aktivitas kampanye sesuai jadwal.
"Jika tidak mengikuti jadwal kampanye maka akan terjadi benturan antara pasangan calon satu dengan lain juga tim pemenangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024