Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memperpanjang waktu pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 hingga 10 Oktober mendatang karena jumlah pendaftar belum penuhi kuota.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay mengatakan sejak masa pendaftaran dibuka pada tanggal 12 hingga 28 September 2024, jumlah pendaftar tercatat 4.934 orang.
Namun, dari ribuan pendaftar PTPS tersebut, masih ada 171 TPS yang belum ada sama sekali pendaftarnya.
"Sehingga dengan masih adanya kekosongan pendaftar di ratusan TPS tersebut, pendaftaran diperpanjang. Jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan untuk Pilkada Serentak 2024 di Maluku sebanyak 3.301 orang,” kata Stevin, di Ambon, Selasa.
Ia menjelaskan dari 171 TPS yang belum ada pendaftarnya sama sekali, terbanyak berada di Kabupaten Seram Bagian Timur sebanyak 53 TPS.
Selain itu, jumlah TPS yang belum memenuhi dua kali kebutuhan pendaftar tercatat 1.165 TPS.
"Perpanjangan pendaftaran ini hanya khusus untuk TPS yang masuk kategori belum ada pendaftar dan belum memenuhi kebutuhan dua kali jumlah pendaftar," tambahnya.
Stevin mengajak warga Provinsi Maluku yang sudah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai calon petugas PTPS melalui kantor kecamatan setempat.
Secara terinci, TPS yang belum memiliki pendaftar calon pengawas TPS meliputi Kabupaten Maluku Tenggara 18 TPS, Kota Tual 21 TPS, Kabupaten Buru 3 TPS, Buru Selatan 9 TPS, Maluku Barat Daya 4 TPS, Seram Bagian Timur 53 TPS, Kota Ambon 40 TPS, Kabupaten Seram Bagian Barat 3 TPS, Kepulauan Aru 2 TPS, dan Maluku Tengah 18 TPS.
Ia menambahkan pendaftaran calon peugas PTPS terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi syarat. Calon pengawas diharapkan memiliki komitmen tinggi terhadap nilai-nilai demokrasi dan integritas.
"Perpanjangan masa pendaftaran ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak calon pengawas dari berbagai latar belakang sehingga keberagaman dalam pengawasan pemilu dapat terwujud," kata Stevin.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024