Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru melakukan pemeriksaan terhadap syarat formil dan materiil terkait laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Namlea.
"Terkait itu, kita masih melakukan kajian awal, yang mana memastikan bahwa apakah syarat formil dan materiil terpenuhi dalam laporan itu atau tidak. Ini sesuai dengan Perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Sengketa (PPS) Bawaslu Buru Epsus Klion Tomhisa, saat dihubungi dari Ambon, Minggu.
Dia mengatakan, Bawaslu tentunya bekerja sesuai mekanisme, sehingga ia belum bisa berkomentar lebih. Sampai saat ini Bawaslu belum bisa memanggil pihak terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, dipastikan Bawaslu tetap dengan kajian awal, yaitu fokus pada syarat formil dan materiil.
"Kita belum panggil terlapor, jadi kajian awal itu terhadap dua hal, yaitu syarat formil dan materiil, di antaranya mengetahui identitas pelapor dan terlapor, kemudian soal waktu yang tidak melebihi dari tujuh hari," ujarnya.
Ia menjelaskan, proses kajian awal ini berjalan selama dua hari, terhitung sejak laporan dugaan pelanggaran di masukan ke Bawaslu. "Sehingga untuk info selanjutnya nanti disampaikan setelah proses kajian selesai," ucapnya.
Setelah pemeriksaan ini, Bawaslu Buru akan mengeluarkan informasi terkait langkah selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa setiap pihak menjalankan perannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Buru berkomitmen untuk menjaga kualitas pemilu di daerah ini, serta memastikan bahwa semua pihak, termasuk ASN, mematuhi regulasi yang ada demi terciptanya pemilihan umum yang fair dan akuntabel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. "Kami mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Jika ada yang melihat pelanggaran, silakan laporkan ke kami agar dapat ditindaklanjuti," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah ASN telah dilaporkan ke Bawaslu Buru oleh Praktisi Hukum Kabupaten Buru, Ahmad Belasa, dan Ketua PMII Cabang Buru, Idrus Barges.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Pilkada, yang mana seorang ASN berinisial ID tidak menjaga netralitas sebagai ASN. Pasalnya, Ia diduga membagi-bagi uang berlangsung di kediaman salah satu pasangan calon Bupati Buru pada 1 Oktober 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024