Tim penasehat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Muhaimin Syarif  menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Penetapan MS sebagai tersangka dan terdakwa dilakukan KPK  tidak sah dan melanggar hukum pidana, " kata Pensehat Hukum  terdakwa, Febri Diansyah di PN Ternate, Rabu.

Argumentasi hukum itu disampaikan oleh tim PH Muhaimin Syarif (MS) yang diketuai  Febri Diansyah dalam sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) perkara 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, dengan terdakwa Muhaimin Syarif di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Menurut dia  dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel).

Penuntut umum menafsirkan pasal suap secara berlebihan, sehingga terkesan hendak mengkriminalisasi perbuatan yang berada di ranah sosial keagamaan, seperti sumbangan yang diberikan terdakwa untuk pembangunan pesantren atau madrasah, perguruan tinggi agama dan pemberian dalam hubungan kekerabatan, tanpa dasar bukti yang kokoh.

 Penuntut umum mencampur-adukan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur atau penyelenggara negara dengan kapasitas Abdul Gani Kasuba sebagai ulama dan pihak yang dituakan dalam keluarga, sehingga seperti menerapkan jurus sapu-jagat seolah semua pemberian pada Abdul Gani Kasuba adalah suap.

"Perlu kami sampaikan, kehadiran terdakwa MS dalam persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengembangan penyidikan pada perkara AGK yang saat ini telah diperiksa, diadili dan diputus pada perkara terpisah," kata Febri yang juga mantan Juru Bicara KPK tersebut.

Menurut Febri, sebagai delik berpasangan, seharusnya pihak pemberi dan penerima suap diproses secara hukum. Karena dalam perkara a quo merupakan pengembangan dari penyidikan perkara AGK.

"Maka seharusnya sejak awal penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan terdakwa (MS) sebagai pemberi suap dan kemudian melanjutkannya dengan mencantumkan nama terdakwa sebagai salah satu pemberi suap pada dakwaan terhadap AGK," tutur Febri.

"Jadi, setelah dicermati lebih lanjut, nama terdakwa tidak tercantum sebagai pihak pemberi suap pada dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan suap oleh AGK," katanya dalam eksepsi.

Dia menyebut, tidak masuk akal ketika terdakwa yang justru tidak disebut sebagai pemberi suap pada dakwaan terhadap AGK, kini dijadikan sebagai terdakwa serta dituduh memberikan suap ke AGK.

Sedangkan, ratusan pemberi suap atau gratifikasi lain belum diproses secara hukum, seperti 461 transaksi yang dilakukan oleh 371 pihak pemberi dalam dakwaan suap dan gratifikasi terhadap AGK.

"Di lihat dari urutan waktu, dakwaan terhadap AGK dilakukan setelah terdakwa (MS) ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pemberian suap ke AGK. Bagian ini sudah kami uraikan lebih rinci dalam eksepsi," kata Febri.

Setelah pembacaan eksepsi, Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo, dan didampingi hakim anggota Kadar Noh dan Samhadi di PN Ternate, menutup sidang dan akan melanjutkan pada 18 Oktober 2025 dengan agenda Replik atau jawaban JPU atas Eksepsi PH terdakwa Muhaimin Syarif. 

 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024