Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Ambon melakukan koordinasi ke  Badan Kepegawaian Nasional (BKN) regional IV Makassar membahas penanganan dan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2024.

"Kita melakukan koordinasi dengan BKN untuk memastikan proses penanganan dan pelanggaran netralitas ASN, jika sudah ditangani oleh Bawaslu akan ditindaklanjuti  seperti apa, " kata Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, Maluku, Suminar Setiati Sehwaky, di Ambon, Jumat. 

Ia mengatakan, berkaca dari pengalaman di Pemilu 2024, rekomendasi Bawaslu ke BKN tidak ditindaklanjuti dengan baik hanya sebatas laporan. 

Karena itu Bawaslu Provinsi bersama Bawaslu kabupaten/kota, diantaranya kota Ambon, Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tenggara, mempertanyakan ketegasan BKN terkait dengan rekomendasi Bawaslu, apabila ada dugaan pelanggaran netralitas ASN yang kemudian direkomendasikan ke BKN. 

BKN menyampaikan, bahwa tahapan Pilkada BKN bertindak tegas dalam menerapkan aturan-aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN. 

Tetapi, kembali lagi kewenangan menjatuhkan sanksi disiplin ASN diserahkan kepada daerah masing-masing, dalam hal ini Pemerintah daerah baik pemerintah provinsi  atau kabupaten/ kota. 

"Ketika tidak ada sanksi yang di jatuhkan, dan pemerintah daerah masih lambat dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti tidak netral, maka seluruh proses baik itu mutasi kenaikan pangkat ASN akan dibekukan," ujarnya

Ia mengakui, selama belum ada sanksi yang dijatuhi, maka segala proses akan dibekukan, sehingga bagi Bawaslu ini satu langkah tegas yang diberikan BKN

"Artinya kita mendapat angin segar untuk penanganan pelanggaran yang kita lakukan tidak sia-sia, " katanya. 

Bawaslu katanya, akan memantau sejauh mana pemerintah daerah menanggapi tersebut, karena yang berhak punya kewenangan memberikan sanksi itu pemerintah daerah masing-masing. 

Netralitas ASN, menjadi objek pengawasan Bawaslu dalam hal tindakan ASN berpotensi melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu, pemilihan, melanggar kode etik atau disiplin masing-masing lembaga/instansi.

Pihaknya meminta semua pihak agar dapat melaporkan jika mengetahui dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

“Kami meminta semua pihak yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN agar dapat menyampaikan laporan kepada Bawaslu, " ujarnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Ikhwan Wahyudi


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024