Ambon (Antara Maluku) - Kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku menyatakan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek multimedia Dinas pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011 senilai Rp1,57 miliar, telah diperiksa.

"Keduanya telah diperiksa pada pekan lalu. Satu lainnya belum diputuskan jadwalnya," kata kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Senin.

Dua tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia, Bernadus A. Jamlay yang juga Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Elias Soplantila yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.

Sedangkan, Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa yang mengerjakan proyek tersebut belum diputuskan jadwal pemeriksaan bersangkutan.

"Pastinya dalam waktu dekat agar bisa merampungkan berita acara pemeriksaan

(BAP) guna dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ambon," ujar Bobby.

Pemeriksaan itu terkait dengan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi

lainnya yang intensifkan dilaksanakan di kantor Kejati Maluku.

Dia merujuk Kepala Diknas Maluku, Semmy Risambessy dan Ketua Panitia Lelang, Ny. Amelia Passal juga telah diperiksa sebagai saksi.

"Jadi pengembangan penyidikan diintensifkan sebelum pemeriksaan tiga tersangka

yang ditetapkan setelah digelar perkara di Ambon pada 19 Februari 2014," ujar Bobby.

Ketiga tersangka tersebut ditetapkan berdasarkan hasil audit investigasi atas sarana dan prasarana multimedia dan sarana penunjang pada Desember 2011,

termasuk BPKP Perwakilan Maluku.

Para tersangka dengan kerugian negara sebesar Rp360,95 juta itu belum ditahan karena tim penyidik masih mendalami penyidikan.

"Jadi berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, maka penanggung

jawab proyek multimedia harus bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut," tegas Bobby.

Dia memastikan, tim penyidik intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun mengumpulkan bukti lainnya sebagai persyaratan pelimpahan ke penuntutan.

"Penahanan tiga tersangka itu tergantung pendalaman penyidikan yang masih intensif dilaksanakan dengan tujuan pelimpahan ke penuntutan dijadwalkan sesegera mungkin," ujar Bobby.

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Maluku terjadi kerugian negara Rp360,95 juta dengan proyeknya senilai Rp1,57 miliar.

Dia menyatakan, Kejati Maluku dalam menangani dugaan korupsi tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah.

"Namun, sekiranya dalam pengembangan penyidikan ternyata bersalah, maka diproses sesuai ketentuan KUHP dengan tidak melakukan `tebang pilih atau pilih kasih agar menimbulkan efek jera," ujar Bobby.

Pewarta: Lexy Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014