Sebanyak 169 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Ambon menerima Remisi Khusus (RK) atau pemotongan masa tahanan pada Natal 2024 berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor : PAS-2542.PK.05.04 Tahun 2024, PAS-2543.PK.05.04 Tahun 2024, dan PAS-2544.PK.05.04 Tahun 2024
“Pada perayaan Natal kali ini tercatat ada sebanyak 169 orang warga binaan yang mendapatkan remisi natal dari jumlah 225 warga binaan yang beragama Kristen. Warga binaan tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan baik substantif maupun administratif,” ungkap Kepala Lapas Ambon, Mukhtar di Ambon, Rabu.
Pemberian remisi khusus Natal tersebut dilakukan usai melangsungkan ibadah Hari Natal di Lapas kelas IIA Ambon.
Mukhtar menjelaskan bahwa jumlah warga binaan Lapas Ambon saat ini sebanyak 404 orang dari angka tersebut yang beragama Kristen sejumlah 225 orang dan yang menerima RK adalah 169 orang.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku, diantaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan,” tuturnya.
Mukhtar menegaskan, Remisi Natal diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menjalankan program pembinaan dengan baik, serta untuk memberikan motivasi agar mereka terus meningkatkan perilaku positif. Kebijakan ini juga selaras dengan tujuan pemasyarakatan, yaitu mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Dirinya berharap dengan diberikannya remisi tersebut diharapkan warga binaan dapat menjadi insan yang semakin berakhlak mulia, berbudi pekerti luhur dan dapat mengakui segala kesalahan yang dibuatnya
Pemberian remisi khusus hari natal ini dilakukan secara serempak yang dipusatkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung Jawa Barat kemudian diselenggarakan secara virtual. Giat pemberian remisi tersebut juga diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2024