Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan lima ekor satwa liar dilindungi jenis Nuri Ternate (Lorius garrulus) dalam operasi pengawasan di Pelabuhan Tobelo, Halmahera Timur.
“Sejumlah satwa burung Nuri Ternate ini ditemukan tanpa pemilik di Kapal Putra Kembar yang masuk di Pelabuhan laut Tobelu dari Halmahera Timur,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Rabu.
Ia mengungkapkan bahwa pengamanan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam mencegah perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Nuri Ternate adalah salah satu spesies burung endemik Maluku Utara yang statusnya terancam punah akibat perburuan liar dan kehilangan habitat. Burung ini telah dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
BKSDA Maluku menegaskan bahwa satwa yang diamankan akan direhabilitasi di pusat konservasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya. Selain itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berkaitan dengan satwa liar.
“Keberadaan Nuri Ternate sangat penting bagi ekosistem. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian satwa ini demi keberlanjutan alam Maluku Utara,” katanya.
BKSDA Maluku berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga satwa liar dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Upaya pelestarian ini menjadi langkah penting dalam menjaga keanekaragaman hayati Maluku untuk generasi mendatang.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BKSDA Maluku amankan lima ekor satwa Nuri Ternate di Pelabuhan Tobelo
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2025