Ambon (Antara Maluku) - Sebanyak 188 dari 942 jumlah narapidana dan tahanan penghuni 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Cabang Rutan di Maluku mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Idul Fitri 1435 Hijriah.

Pemantauan pemberian remisi yang berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Senin diserahkan secara simbolik oleh Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C. Anwar.S kepada dua orang Napi.

Ia mengatakan dari 188 napi yang mendapat remisi itu lima orang diantaranya mendapat remisi khusus langsung bebas (RK II), sedangkan 183 napi lainnya mendapat remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK I.

P.C.Anwar pada acara pemberian remisi khusus Lebaran juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam dihadiri oleh 85 Napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon yang mendapat remisi khusus lebaran yakni 84 orang mendapat remisi RK I dan satu orang mendapat RK II langsung bebas.

"Remisi khusus lebaran biasanya diberikan kepada napi yang beragama muslim setiap perayaan hari raya lebaran, begitu juga nanti pada saat hari Natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama kristen," ujarnya.

Dia mengatakan, biasanya semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus baik hari raya lebaran, perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2014 maupun Natal biasanya ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) remisinya oleh kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku atas nama Menteri.

"Kecuali napi yang terkait kasus Ilegal logging, narkoba, korupsi dan makar penentuan, SK remisinya dari pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Anwar.

Dia menambahkan, remisi umum yang akan diberikan nanti pada saat perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2014 belum kami usulkan sebab diutamakan remisi kusus lebaran.

"Yang pasti usulan untuk semua napi mendapatkan remisi umum perayaan 17 Agustus 2014 akan diajukan baik yang akan mendapatkan RK I maupun RK II," ujarnya.

Disamping itu, lanjutnya, ada juga remisi khusus Manula yakni Napi yang sudah berusia lanjut diatas 70 tahun dan ada juga remisi khusus anak dan semuanya sudah diberlakukan di Maluku.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014