Ambon Antara Maluku DPRD Kepulauan Aru mengkoordinasikan formasi Penjabat Bupati setempat dengan Pemprov Maluku sehubungan masa tugas Gotlief Ambrosius Gainau setahun pada 30 Oktober 2014.

Karo Pemerintahan Provinsi Maluku, Hamin Bin Thaher, saat dikonfirmasi di Ambon, Kamis, mengatakan, DPRD Kepulauan Aru berencana menemui Gubernur setempat, Said Assagaff di Ambon 24 September 2014.

Namun, Gubernur Said masih berkunjung ke Belanda sehingga diterima Sekda Maluku, Ros Far - Far dan Asisten Pemerintahan setempat, Frangky Renjaan.

"Disepakati bahwa DPRD Kepulauan Aru akan meminta petunjuk dari Kemendagri, sekembalinya dari Jakarta baru berkoordinasi dengan Gubernur Said di Ambon, pekan depan," ujarnya.

Hamin mengakui, sebenarnya pihaknya sesuai arahan Gubernur Said juga telah meminta petunjuk ke Kemendagri.

"Kami sudah sampaikan telaah kepada Gubernur Said, selanjutnya diarahkan agar dikaji untuk meminta petunjuk Kemedagri," ujarnya.

Hanya saja, arahan Gubernur Said itu tidak untuk dipublikasikan dan Biro Pemerintahan harus menindaklanjutinya.

"Saatnya nanti petunjuk Kemendagri menjadi pertimbangan kepada Gubernur Said untuk memutuskan `nasib` Penjabat Bupati Kepulauan Aru," kata Hamin.

Gotlief Gainau dilantik sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang, di Ambon pada 30 Oktober 2013.

Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.

Penunjukan Mendagri ini menindaklanjuti usulan yang disampaikan Gubernur Maluku pada 10 September 2013.

Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona terjerat masalah hukum.

Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.

Sedangkan, Kepala Bappeda Kepulauan Aru, Arens Uniplaita ditunjuk Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekda setempat.

Arens ditunjuk berdasarkan surat perintah Penjabat Gubernur Maluku dengan No.841.5-03 tertanggal 8 Januari 2014.

Penunjukan tersebut juga berdasarkan surat Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainu No.821/951 tertanggal 4 November 2013.

Surat perintah menyatakan di samping jabatannya sebagai Kepala Bappeda Kepulauan Aru juga sebagai Plt Sekda setempat.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014