Ternate (ANTARA) - Politisi Partai Golkar, Iqbal Ruray resmi menjabat Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) setelah dilantik berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4910 Tthun 2024 Tanggal 4 Desember Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Malut.
Plh Sekretariat DPRD Malut, Dr Erva Pramukawati dihubungi, Senin, mengatakan, Iqbal dilantik dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024/2025 dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Malut masa jabatan 2024-2029 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin, (9/12/2024).
Dia mengatakan, Ketua DPRD Malut Iqbal Ruray setelah dilantik, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua DPRD, rohaniawan serta Kepala Pengadilan Tinggi.
Adapun susunan Pimpinan DPRD Provinsi Malut masa jabatan 2024-2029 yakni Iqbal Ruray dari Fraksi Golkar (Ketua), Kuntu Daud dari Fraksi PDI Perjuangan (Wakil Ketua), Husni Bopeng dari Fraksi NasDem (Wakil Ketua) dan Husni Salim, M.Pd., dari Fraksi Keadilan Sejahtera (Wakil Ketua).
Perlu diketahui bahwa penetapan pimpinan DPRD diputuskan berdasarkan perolehan suara Partai Politik (Parpol) terbanyak hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif Tahun 2024.
Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, dikutip dari Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, diketahui Fraksi Golkar memperoleh 8 kursi (116.614 suara), Fraksi PDI Perjuangan memperoleh lima kursi (95.590 suara), Fraksi NasDem memperoleh 5 kursi (63.556 suara), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 5 kursi (57.362 suara).
Seperti diketahui, prosesi pengucapan sumpah/janji ini turut serta dihadiri, Penjabat Gubernur Malut, Samsuddin Abdul Kadir, Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD Malut dan Forkopimda.
Kepala Pengadilan Tinggi Provinsi Malut, H Ahmad Shalihin diberi kehormatan memandu pengambilan sumpah/janji yang menjadi momen sakral bagi Ketua DPRD yang baru.
Ahmad Shalilhin mengingatkan, sumpah atau janji yang akan diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menjaga demokrasi.
SK Mendagri tetapkan Iqbal Ruray resmi jabat Ketua DPRD Malut 2024-2029
Senin, 9 Desember 2024 17:07 WIB