Ternate (Antara Maluku) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Maluku Utara (Malut) tetapkan kenaikan tarif angkutan laut dan darat sebesar 30 persen, pasca-kenaikan harga BBM.

Kepala Dinas perhubungan Burhan Mansur mengatakan di Ternate, Sabtu, sudah melakukan rapat dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk penetapan tarif angkutan, namun masih menunggu kepulangan Gubernur yang berada di luar daerah, untuk menandatangani Peraturan Gubernur tentang kenaikan tarif angkutan.

"Harga tarif yang bakal kita tetapkan sangat bervariasi rata-rata 10 hingga 25 persen, jadi untuk Armada Semut (Speedboat) tarifnya naik 10 persen, seperti speedboat rute Ternate-Rum, Ternate- Sofifi dan Ternate-Jailolo serta Ternate-Sidangoli, sedangkan ferry ditetapkan 20 persen," katanya.

Penetapan hasil kesepakatan itu dinilai telah melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan RI, yang menegaskan penetapan tarif angkutan maksimal 10 persen, justru penetapan yang dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara melebihi Edaran Menteri.

Dia mengatakan, angkutan lintas Halmahera bakal ditetapkan 10 sampai 30 persen. karena Organda menghendaki agar tarif tersebut ditetapkan 30 persen dan memang Surat Edaran Menhub maksimal penetapan kenaikan tarif maksimal 10 persen, namun Kota Ternate telah sebesar 40 persen.

Pembelakukan tarif masih menunggu gubernur, untuk mempercepat penandatanganan harga yang baru untuk angkutan darat maupun laut dan bila pergub sudah terbitkan pemerintah daerah, maka harus dipatuti oleh para pelaku usaha dan jangan coba-coba menaikkan harga di luar yang ditetapkan. Jika ada tak mengikuti aturan penetapan tarif, maka kita akan ambil tindakan, bila perlu izin pelayaran ditunda cabut.

Sementara, Wakil Gubernur Malut, M. Natsir Thaib, mengatakan, penetapan tarif angkutan harus mengacu kepada Edaran Menteri, disesuaikan dengan kondisi daerah, sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Jangan melakukan penetapan sendiri, mestinya harus dilakukan pengkajian beberapa kenaikan harga BBM dan Ekonomi baru itu dirumuskan bersama," katanya.

Wagub berjanji segera memanggil Kadis Perhubungan untuk mempercepat penetapannya, sehingga masyarakat mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah model seperti ini.

"Kasihan masyarakat kalau pemerintah daerah lambat menetapkan tarif angkutan dan dalam waktu dekat pemerintah akan segera menetapkan melalui SK Gubernur," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014