Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meminta agar seluruh pengusaha dan pemilik kapal tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan laut secara sepihak, dalam menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Kalau ada pengusaha atau pemilik kapal menaikkan harga tiket hingga di atas 30 persen, tentunya Pemprov Malut akan mencabut izin trayek kapal melayari transportasi antar kabupaten/kota," kata Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria dihubungi dari Ternate, Maluku Utara, Senin.
Pernyataan Pemprov Malut itu disampaikan, menyusul adanya kenaikan secara sepihak dilakukan pemilik kapal antarpulau dan speedboat yang melayari berbagai daerah di wilayah Malut usai kenaikan harga BBM.
Armin menyatakan pengusaha dan pemilik kapal tentunya tidak memiliki dasar yang kuat untuk menaikkan harga tiket di atas 30 persen, kendati alasan yang dipakai yakni adanya kenaikan harga BBM, karena ada regulasi dan yang mengikat.
Ia menyebutkan para operator kapal dengan rute Ternate-Morotai, Ternate-Sanana-Taliabu, dan Ternate-Bacan-Obi agar tidak menaikkan harga sepihak dan bahkan sudah diinformasikan kenaikan tarif hingga di atas 30 persen.
Baca juga: Dishub Malut tertibkan mobil penumpang trans Sofifi
"Kami ingin luruskan, jika kenaikan harga BBM ini dirasakan masyarakat luas dan pemilik atau pengusaha transportasi laut tidak bisa secara sepihak menaikkan harga tiket sampai di atas 30 persen, masyarakat pasti terkena dampaknya," ujarnya.
Bahkan, Pemprov Malut telah menetapkan pemberlakuan kenaikan tarif sementara sebesar 10 hingga 15 persen dan tarif baru ini mulai diberlakukan pada Senin (5/9) hari ini.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar operator kapal tidak mencari keuntungan saat kenaikan harga BBM dan Pemprov Malut akan berlakukan kenaikan tarif angkutan laut mulai dari 10 hingga 15 persen.
Pemprov Malut juga telah menyampaikan ke KSOP dan Dishub kabupaten/kota agar mengecek seluruh aktivitas transportasi laut yang sengaja menaikkan harga di atas 30 persen. Jika ditemukan adanya harga tiket transportasi laut di atas 30 persen, maka sesuai ketentuan izin trayek kapal bersangkutan langsung dicabut.
Dirinya mencontohkan untuk pelayaran Ternate-Babang, Kabupaten Halmahera Selatan maupun antar wilayah saja tapi diberlakukan hingga di atas Rp160 ribu, padahal sesuai aturan jaraknya hanya 12 mil dan 20 mil dan jangan jadikan kenaikan harga BBM untuk menaikkan harga yang tidak wajar.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha jasa angkutan laut yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Ternate, resmi menetapkan tarif baru tiket kapal konvensional.
Baca juga: Dishub Malut akan batasi penumpang antarpulau