Ternate (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan membatasi jumlah penumpang yang menggunakan transportasi laut antarpulau di daerah ini.
"Malut tidak ada larangan untuk aktivitas transportasi laut menjelang Lebaran, karena tidak masuk dalam resiko penyebaran COVID-19. Namun, membatasi penumpangnya," kata Kadishub Malut, Armin Zakaria di Ternate, Jumat.
Dia menyatakan, untuk Malut sendiri seperti pada tahun-tahun sebelumnya untuk mudik tidak seramai di daerah lainnya di Indonesia seperti Pulau Jawa maupun Sumatera.
Akan tetapi, pihaknya akan mengutamakan protokol kesehatan (prokes) dan untuk jumlah penumpang yang menggunakan kapal antarpulau.
Selain itu, kata Kadishub, tentunya masyarakat yang akan kembali ke kampung halamannya dapat memberi dampak ekonomi yang signifikan, karena akan terjadi perputaran ekonomi di kampung halamannya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan menyatakan, mudik memang merupakan tradisi tahunan yang tidak bisa dilepaskan, namun di tengah pandemi virus corona ini diharapkan kepada masyarakat dapat berjiwa besar untuk menunda pelaksanaan mudik guna menghindari penyebaran COVID-19 atau harus mengedepankan protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikannya karena banyaknya perantau, baik dari luar kota maupun pulau untuk kembali ke kampung halaman di setiap lebaran dari tahun ke tahun.
Dishub Malut akan batasi penumpang antarpulau
Jumat, 23 April 2021 12:48 WIB