Ternate (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara (Malut) memastikan pengusaha jasa angkutan laut akan mematuhi ketentuan terkait kenaikan tarif kapal laut sebagai dampak kenaikan harga BBM pada 3 September 2022.
"Untuk sementara, kami tetapkan tarif kapal laut 10 hingga 15 persen dan menunggu hasil pembahasan bersama pengusaha jasa angkutan laut, sehingga seluruh transportasi angkutan laut agar tidak menaikkan harga secara sepihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Malut Armin Zakaria saat dihubungi dari Ternate, Kamis.
Dia menyatakan, Dishub Malut menetapkan tarif kapal yang menghubungkan antar-pulau di wilayah Malut secara sementara agar bisa ditaati hingga adanya penetapan harga bersama-sama dengan stakeholder.
Oleh karena itu, dirinya telah meminta seluruh pemilik kapal untuk tidak menaikkan harga tiket hingga di atas 30 persen dan Dishub Malut akan mencabut izin trayek kapal melayari transportasi antar-kabupaten/kota jika tidak mentaati ketentuan tersebut.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha jasa angkutan laut yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners Association (INSA) Kota Ternate, menetapkan tarif baru tiket kapal konvensional.
Baca juga: Pelni Ambon pastikan tarif kapal tidak naik, begini penjelasannya
Dimana, dari 16 rute pelayaran kapal yang mengalami penyesuaian tarif tiket penumpang diantaranya rute Ternate - Manado dari Rp265 ribu naik Rp350 ribu, Ternate - Sanana dari Rp300 ribu naik menjadi Rp400 ribu, Ternate - Ambon dari Rp450 ribu naik jadi Rp600 ribu, Ternate - Daruba dari Rp 170 ribu naik 225 ribu, Ternate - Babang dari Rp130 ribu naik jadi Rp170 ribu, Ternate - Kupal dari Rp130 ribu naik jadi Rp170 ribu, Ternate - Obi dari Rp170 ribu naik jadi Rp 225 ribu, Ternate - Fala/Dofa dari Rp325 ribu naik jadi Rp430 ribu, Ternate - Bobong dari Rp 45 ribu naik jadi Rp600 ribu.
Sedangkan, untuk rute Ternate - Dama dari Rp155 ribu naik Rp205 ribu, Ternate - Kayoa dari Rp100 ribu naik jadinRp135 ribu, Ternate - Saketa dari Rp200 ribu naik jadi Rp265 ribu, Ternate - Gane Barat dari Rp200 ribu naik jadi Rp265 ribu, Ternate - Jailolo dari Rp40 ribu naik jadi Rp55 ribu, Ternate - Makian dari Rp60 ribu naik jadi Rp80 ribu dan Ternate - Kedi dari Rp130 ribu naik jadi Rp165 ribu.
Sementara itu, Dewan Pengurus Cabang INSA Kota Ternate, Rustam Hamzah mengakui, jika menggunakan aturan Dinas Perhubungan Malut untuk tarif angkutan laut dinaikkan sekitar 10 hingga 15 persen, maka pengusaha angkutan laut akan rugi.
Sebab, kata Rustam, pihaknya telah melakukan hitungan yang telah sepakati bersama-sama seluruh pelaku usaha untuk menaikkan tarif transportasi laut hingga 32 persen, karena kenaikan BBM diikuti dengan kenaikan berbagai kebutuhan alat-alat transportasi dan operasional.
Baca juga: Anggota INSA Ternate tetapkan tarif baru jasa angkutan laut, begini penjelasannya