Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), akan mengkali wacana pengalihan status dari Kelurahan menjadi Desa, yang difokuskan pada tiga Kecamatan Moti, Batang Dua, Hiri serta sebagian Kelurahan di Ternate.
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman mengatakan di Ternate, Minggu, Pemkot juga telah memikirkan hal tersebut, bahkan dengan adanya undang-undang desa ini, dimana desa memperoleh alokasi anggaran dari pusat yang cukup besar, maka pemerintah kota juga punya pemikiran yang sama dengan DPRD, tinggal bagaimana kita kaji secara teknis.
Menurutnya, untuk mengembalikan status Kelurahan menjadi Desa, membutuhkan sosialisasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Ini butuh sosialisasi, jangan sampai masyarakat salah mengklaim, karena kita targetkan kita harus memperoleh alokasi yang cukup agar kita bisa membangun desa sendiri, begitu juga sebaliknya, jangan sampai ada pemikiran lain karena terprovokasi dengan dana tersebut maka kelurahan dialihkan menjadi desa," ujarnya.
Meski demikian, kata walikota, pada dasarnya Pemkot memiliki pemikiran yang sama dengan DPRD, karena pemkot punya pemikiran yang sama, tinggal kita duduk bersama dan melihat wilayah-wilayah atau kelurahan mana yang akan kita sosialisasikan ke masyarakat.
Disinggung soal nomenklatur Kotamadya, wali kota menyatakan, hal itu juga menjadi bagian dari kajian tim teknis di bawah koordinasi sekretaris daerah untuk melakukan kajian terhadap nomenklatur Kotamadya.
"Itu yang harus kita kaji, karena status kita adalah Kotamadya, karena dulu ada nomenklaturnya yaitu dari Kota, Kecamatan, Kelurahan, nah ini yang harus kita kaji kembali apa ada Undang-Undang yang mengatur ini atau tidak, yang mengubah menjadi Desa," katanya.
Untuk itu, pihaknya butuh pengkajian yang matang untuk status perubahan nomenklatur tersebut.
"Saya akan meminta dikaji dahulu, karena di Tidore masih ada desa, sedangkan kita sudah seratus persen Kelurahan. Saya masih minta Sekda dan Bagian Pemerintahan untuk mengkaji masalah ini, kemudian kita akan duduk bersama dewan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman mengatakan di Ternate, Minggu, Pemkot juga telah memikirkan hal tersebut, bahkan dengan adanya undang-undang desa ini, dimana desa memperoleh alokasi anggaran dari pusat yang cukup besar, maka pemerintah kota juga punya pemikiran yang sama dengan DPRD, tinggal bagaimana kita kaji secara teknis.
Menurutnya, untuk mengembalikan status Kelurahan menjadi Desa, membutuhkan sosialisasi yang jelas, sehingga tidak menimbulkan prasangka masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"Ini butuh sosialisasi, jangan sampai masyarakat salah mengklaim, karena kita targetkan kita harus memperoleh alokasi yang cukup agar kita bisa membangun desa sendiri, begitu juga sebaliknya, jangan sampai ada pemikiran lain karena terprovokasi dengan dana tersebut maka kelurahan dialihkan menjadi desa," ujarnya.
Meski demikian, kata walikota, pada dasarnya Pemkot memiliki pemikiran yang sama dengan DPRD, karena pemkot punya pemikiran yang sama, tinggal kita duduk bersama dan melihat wilayah-wilayah atau kelurahan mana yang akan kita sosialisasikan ke masyarakat.
Disinggung soal nomenklatur Kotamadya, wali kota menyatakan, hal itu juga menjadi bagian dari kajian tim teknis di bawah koordinasi sekretaris daerah untuk melakukan kajian terhadap nomenklatur Kotamadya.
"Itu yang harus kita kaji, karena status kita adalah Kotamadya, karena dulu ada nomenklaturnya yaitu dari Kota, Kecamatan, Kelurahan, nah ini yang harus kita kaji kembali apa ada Undang-Undang yang mengatur ini atau tidak, yang mengubah menjadi Desa," katanya.
Untuk itu, pihaknya butuh pengkajian yang matang untuk status perubahan nomenklatur tersebut.
"Saya akan meminta dikaji dahulu, karena di Tidore masih ada desa, sedangkan kita sudah seratus persen Kelurahan. Saya masih minta Sekda dan Bagian Pemerintahan untuk mengkaji masalah ini, kemudian kita akan duduk bersama dewan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2014