Ambon (Antara Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum menerima petunjuk teknis (Juknis) formasi dan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kata Kepala Badan Kepegawaian Kota (BKK) Benny Selanno.

"Sampai saat ini kami belum menerima Juknis dari Kemenpan terkait formasi dan proses seleksi P3K yang diatur dalam Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya, di Ambon, Selasa

Ia mengatakan, UU ASN berlaku bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, untuk diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

"PPPK diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang ini, kami sudah memiliki bayangan jumlah formasi yang dibutuhkan tetapi semuanya tergantung juknis pemerintah pusat," katanya.

Menurut Benny, P3K merupakan jabatan yang lebih tinggi dari honorer. Jika honorer diberi gaji dari pemerintah daerah, maka PPPK diberi gaji dari pemerintah pusat sesuai pemberlakukan UU ASN No. 5 Tahun 2014.

"PPPK memiliki hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi, sedangkan PNS memiliki dua hak yang berbeda yaitu jaminan hari tua dan jaminan pensiunan," ujarnya.

Dijelaskannya, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki tingkatan berbeda dengan PNS, jika honorer atau pegawai lain untuk bisa menjadi PNS melalui tes seleksi CPNS, sama halnya dengan P3K harus melakukan tes secara bersamaan dengan ketentuan yang berlaku.

"Tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK, harus ada prosedur yang harus dilakukan. Kota Ambon sendiri kita masih membutuhkan lebih kurang sekirtar 200 lebih tenaga pegawai P3K untuk mengisi sejumlah SKPD, tetapi hingga saat ini kita belum mendapat arahan pelaksanaan," tandasnya.

Ditambahkannya, proses pengadaan instansi pemerintah harus melakukan pemetaan dan penyusunan jumlah dan jenis jabatan PPPPK berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja untuk jangka waktu lima tahun yang diperinci setiap satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Setelah dilakukan pemetaan dan penyusunan kebutuhan PPPK, instansi pemerintah melaksanakan tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2015