Ambon, 14/3 (Antara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mendorong setiap desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) guna menunjang pemberdayaan masyarakat desa.
"BUMdes dibentuk agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pemberdayaan dan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dan pembangunan desa dapat berlangsung atas peran serta masyarakat," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Senin.
Menurut dia, pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur desa bukan lagi sebagai objek tetapi subjek dalam perencanaan pembangunan.
Hal tersebut ditunjang dengan pemberlakukan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Oleh karena itu Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes," katanya.
Richard menyatakan dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama yakni pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selain pembentukan BUMdes pihaknya juga mendorong desa dalam menghadapi era komputerisasi di desa dan negeri di Ambon disediakan warnet gratis, agar masyarakat terbiasa dengan teknologi komputer atau internet.
"Jika setiap desa tersedia warnet maka masyarakat dapat diperkenalkan dengan IT, selain itu mempermudah para siswa dalam mencari tugas karena saat ini para siswa juga sudah diperbiasakan dengan internet dalam mencari tugas sekolah," ujarnya
Ia mengakui, seluruh dana yang diterima akan terserap seluruh ke setiap desa atau negeri khusunya untuk pemberdayaan masyarakat, karena infrastruktur desa di kota seperti jalan dan listrik telah tersedia.
"Infrastruktur desa telah tersedia dan dimanfaatkan selanjutnya diarahkan untuk pemeliharaan. Saya berharap kelebihan dana dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lewat BUMDesa," tandasnya.
Kota Ambon akan menerima dana desa tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar atau meningkat 125 persen dari tahun sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"BUMdes dibentuk agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pemberdayaan dan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dan pembangunan desa dapat berlangsung atas peran serta masyarakat," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Senin.
Menurut dia, pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas mengatur desa bukan lagi sebagai objek tetapi subjek dalam perencanaan pembangunan.
Hal tersebut ditunjang dengan pemberlakukan dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Oleh karena itu Dana Desa tidak boleh digunakan asal-asalan atau untuk kegiatan yang tidak menguntungkan pengembangan Desa. Dana Desa harus sesuai atau selaras dengan RPJMDes dan RKPDes," katanya.
Richard menyatakan dalam Permendes Nomor 5 Tahun 2015 disebutkan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa harus memenuhi empat prioritas utama yakni pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat harus mampu meningkatkan kualitas proses perencanaan Desa, mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya, pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Selain pembentukan BUMdes pihaknya juga mendorong desa dalam menghadapi era komputerisasi di desa dan negeri di Ambon disediakan warnet gratis, agar masyarakat terbiasa dengan teknologi komputer atau internet.
"Jika setiap desa tersedia warnet maka masyarakat dapat diperkenalkan dengan IT, selain itu mempermudah para siswa dalam mencari tugas karena saat ini para siswa juga sudah diperbiasakan dengan internet dalam mencari tugas sekolah," ujarnya
Ia mengakui, seluruh dana yang diterima akan terserap seluruh ke setiap desa atau negeri khusunya untuk pemberdayaan masyarakat, karena infrastruktur desa di kota seperti jalan dan listrik telah tersedia.
"Infrastruktur desa telah tersedia dan dimanfaatkan selanjutnya diarahkan untuk pemeliharaan. Saya berharap kelebihan dana dapat digunakan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lewat BUMDesa," tandasnya.
Kota Ambon akan menerima dana desa tahun 2016 sebesar Rp21,6 miliar atau meningkat 125 persen dari tahun sebelumnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016