Ambon, 11/4 (Antara Maluku) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta para pendamping Progam Keluarga Harapan (PKH) melakukan penyisiran warga yang berhak menerima bantuan sosial.

"Tahun 2017 pemerintah berencana menaikkan jumlah penerima bantuan PKH secara nasional dari 3,5 juta menjadi 6 juta penerima, karena itu tugas pendamping PKH di daerah melakukan penyisiran Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang berhak menerima bantuan sosial," katanya di Ambon, Senin.

Menurut dia, penerima bantuan PKH provinsi Maluku saat ini mencapai 35.571 KK atau total bantuan seebesar Rp53,3 miliar.

"Pendamping PKH dibantu pemerintah daerah atau desa setempat dapat membantu pendamping untuk melakukan penyisiran masyarakat yang berhak menerima bantuan, saya berharap tahun 2017 total bantuan yang diterima Maluku sebesar Rp100 miliar," katanya.

Menteri Khofifah menyatakan, paling lambat April 2016 dataa penerima bantuan harus masuk ke Kemensos dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi.

Penyisiran lanjutnya harus dilakukan di pulau-pulau kecil serta daerah perbatasan di Maluku, sehingga RTSM yang belum menerima bantuan dapat merasakan bantuan sosial ini.

"Jika pemerintah provinsi Maluku dapat menyiapkan data penerima bantuan, bukan hanya Rp100 miliar yang akan diterima tetapi dapat mencapai Rp250 miliar, jika disertai data penerima yang akurat," ujarnya.

Ia mengakui, pihaknya terus melakukan perbaikan sasaran penerima PKH, data awal untuk penerima manfaat PKH diambil dari Basis Data Terpadu yang dikelola oleh TNP2K.

Sasaran PKH yang sebelumnya berbasis Rumah Tangga, terhitung sejak saat tersebut berubah menjadi berbasis Keluarga.

Perubahan ini untuk mengakomodasi prinsip bahwa keluarga (yaitu orang tua ayah, ibudan anak) adalah satu orang tua memiliki tanggung jawab terhadap pendidikan, kesehatan, kesejahteraan dan masa depan anak.

"Karena itu keluarga adalah unit yang sangat relevan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Beberapa keluarga dapat berkumpul dalam satu rumah tangga yang mencerminkan satu kesatuan pengeluaran konsumsi," tandasnya.

Ditambahkannya, pendamping PKH bertanggung jawab atas KK yang didampingi terutama kaum ibu, karena ibu merupakan penerima bantuan yakni ibu hamil dengan tujuan gizi ibu serta bayi yang dikandung sehat.

Tahun 2015, PKH bagi ibu-ibu hamil mendapat Rp1 juta empat kali cair. Sedangkan 2016 ini ditingkatkan menjadi Rp 1,2 juta dengan empat kali cair.

"Saya harapkan bantuan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan ibu dan bayi, bukan untuk membeli rokok suami, pulsa untuk anak atau kebutuhan rumah tangga," kata Khofifah.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016