Ambon, 14/5 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon, menetapkan delapan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah (Perda) yang disetujui oleh sembilan fraksi.

Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna terkait penyampaian kata akhir fraksi terhadap persetujuan pengesahan delapan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon, Sabtu, dipimpin Ketuanya, Jammes Maatita.

Jammes menjelaskan delapan Perda yang ditetapkan pada 14 Mei 2016 ini dengan No.5/KPPS/DPRD/2016 tentang persetujuan bersama antara DPRD Kota Ambon dengan Wali Kota setempat terhadap delapan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda.

Dua diantaranya merupakan Perda inisiatif DPRD Kota Ambon tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tanggungjawab sosial perusahaan (Coorporate Social Responsibility).

Enam lainnya dari eksekutif yakni Perda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon No.22 tahun 2012 tentang retribusi izin trayek, Perda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon No.13 tahun 2012 tentang retribusi tempat penjualan minuman beralkohol.

Ke tiga Perda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon No. 12 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar, Perda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon No. 10 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.

Perda ke lima yakni tentang perubahan atas Perda Kota Ambon No. 1 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Perda ke enam tentang Perda tentang penyelenggaraan perhubungan.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Wali Kota Ambon Sam Latuconsina mengatakan, Perda mempunyai kedudukan yang strategis, karena memberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 6 UUD Republik Indonesia tahun 1945.

Dia mengatakan, menurut badan pembinaan hukum nasional Perda memiliki beberapa fungsi seperti sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana amanat UUD RI Tahun 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah.

Fungsi lainnya sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah. Namun, pengaturannya tetap dalam kerangka NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pewarta: John Soplanit

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016