Ambon, 18/5 (Antara Maluku) - Sebanyak 13 orang jamaah calon haji (JCH) asal Kota Ambon telah mengajukan surat permohonan tunda keberangkatan mengikuti ibadah haji tahun 2016.
"Mereka mengajukan surat permohonan tunda keberangkatan dengan berbagai alasan, antara lain lagi kesibukan dengan tugas-tugas dan ada juga terkait kesehatan yang belum begitu menjamin untuk kegiatan ibadah haji dan itu hak mereka untuk mengajukan permohonan tunda keberangkatan," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon Wahab Putuhena di Ambon, Rabu.
Dia mengatakan resiko penundaan keberangkatan itu memang ada karena JCH masuk daftar tunggu selama bertahun-tahun dan ketika giliran mereka tiba namun kesibukan tidak mengizinkan mereka untuk berangkat.
Wahab mengatakan permohonan penundaan itu tidak jadi masalah karena jika tahun 2016 mereka menunda keberangkatan maka tahun depan bisa diberangkatkan.
Namun berbeda dengan mereka yang sudah melunasi tetapi tidak jadi berangkat, maka ada toleransi untuk tahun pertama yakni berikutnya dan kemudian tahun kedua dan kalau tidak bisa lagi maka sudah tidak bisa lagi.
"Jadi ada perbedaan, di mana mereka masuk daftar keberangkatan tetapi mengajukan permohonan tunda keberangkatan sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sedangkan mereka yang sudah melunasi BPIH tapi tidak berangkat maka maksimal dua tahun kedepan baru berangkat," ujarnya.
Dia menjelaskan jumlah kuota jamaah calon haji untuk Kota Ambon sesuai Keputusan Gubernur Maluku sebanyak 246 orang.
Dari jumlah itu yang mengajukan permohonan tunda keberangkatan 13 orang dengan demikian ada 233 orang JCH yang siap berangkat.
Berdasarkan ketentuan, kekosongan kursi akibat adanya JCH yang mengajukan penundaan berangkat itu akan diisi dengan nama-nama yang ada di daftar tunggu sebanyak lima persen.
"Jadi kalau lima persen sekitar 12 atau 13 orang, karena itu Kankemenag Kota Ambon sudah mengundang mereka sesuai nomor urut berikutnya pada daftar tunggu sebagai pengganti kalau benar lima persen itu tercatat 13 orang," ujarnya.
Para JCH itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan, agar tidak ada persoalan kalau mereka tidak jadi berangkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016
"Mereka mengajukan surat permohonan tunda keberangkatan dengan berbagai alasan, antara lain lagi kesibukan dengan tugas-tugas dan ada juga terkait kesehatan yang belum begitu menjamin untuk kegiatan ibadah haji dan itu hak mereka untuk mengajukan permohonan tunda keberangkatan," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon Wahab Putuhena di Ambon, Rabu.
Dia mengatakan resiko penundaan keberangkatan itu memang ada karena JCH masuk daftar tunggu selama bertahun-tahun dan ketika giliran mereka tiba namun kesibukan tidak mengizinkan mereka untuk berangkat.
Wahab mengatakan permohonan penundaan itu tidak jadi masalah karena jika tahun 2016 mereka menunda keberangkatan maka tahun depan bisa diberangkatkan.
Namun berbeda dengan mereka yang sudah melunasi tetapi tidak jadi berangkat, maka ada toleransi untuk tahun pertama yakni berikutnya dan kemudian tahun kedua dan kalau tidak bisa lagi maka sudah tidak bisa lagi.
"Jadi ada perbedaan, di mana mereka masuk daftar keberangkatan tetapi mengajukan permohonan tunda keberangkatan sebelum pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) sedangkan mereka yang sudah melunasi BPIH tapi tidak berangkat maka maksimal dua tahun kedepan baru berangkat," ujarnya.
Dia menjelaskan jumlah kuota jamaah calon haji untuk Kota Ambon sesuai Keputusan Gubernur Maluku sebanyak 246 orang.
Dari jumlah itu yang mengajukan permohonan tunda keberangkatan 13 orang dengan demikian ada 233 orang JCH yang siap berangkat.
Berdasarkan ketentuan, kekosongan kursi akibat adanya JCH yang mengajukan penundaan berangkat itu akan diisi dengan nama-nama yang ada di daftar tunggu sebanyak lima persen.
"Jadi kalau lima persen sekitar 12 atau 13 orang, karena itu Kankemenag Kota Ambon sudah mengundang mereka sesuai nomor urut berikutnya pada daftar tunggu sebagai pengganti kalau benar lima persen itu tercatat 13 orang," ujarnya.
Para JCH itu juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak keberatan, agar tidak ada persoalan kalau mereka tidak jadi berangkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2016